Kolaka Terkini

Dikolaka Kepala Desa dan Perangkatnya Wajib Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan

Kolaka Online – BPJS Ketenagakerjaan menyelenggarakan Rapat Kerjasama Operasional (KSO) yang bertemakan percepatan akusisi kepesertaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Kepala Desa beserta Seluruh perangkatnya lingku SeKabupaten Kolaka.

Kegaiatan rapat tersebut menggandeng dinas terkait khsususnya Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kolaka dan melibatkan unsur BPKAD. Dalam rapat tersebut dibuka oleh Kepala DPMD H. Akbar mewakili bapak Bupati Kolaka yang tidak sempat hadir dalam rapat itu.

Dalam Sambutannya kepala DPMD memberikan penekanan bahwa kepesertaan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan bagi kepala Desa dan Perangkatnya harus segera terealisasi secara massive dan menyeluruh.

“Ini sudah berulang kali kita bahas bersama bahwa BPJS Ketenagakerjaan adalah lembaga Negara yang bertugas memberikan perlindungan, apalagi sudah ada MOU dan surat edaran Kemendagri nya. Jadi sudah tidak ada alasan lagi bagi kepala Desa dan Perangkatnya untuk tidak menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan,” kata Akbar.

Lanjut Akbar menyampaikan bahwa sebenarnya di tahun 2018 ini, rujukan untuk BPJS Ketenagakerjaan sudah tertuang dalam Perbub Nomor 04 tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Alokasi Dana Desa, namun pada kesempatan yang lalu para kepala Desa belum semua yang tahu maksud dari BPJS Ini, kedepannya di tahun 2019 kita akan pertegas ini, bahwa perdesa harus sudah memasukkan perhitungan iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi kepala Desa dan Perangkatnya.

“Sebenarnya tidak mahal dan sangat terjangkau hanya sekitar 1,2 juta iuran yang dibayarkan dalam 1 tahun dan sudah mencakup 10 orang aparatur dan unsur kepala desanya,” kata Akbar.

Semantara itu lepala BPKAD Nur Syamsul dalam sambutan kedua juga menambahkan dan memberikan penekanan bahwa pembayaran BPJS Ketenagakerjaan ini khususnya untuk program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian itu mekanisme nya melalui penganggaran Alokasi Dana Desa.

“Jadi nantinya pada saat penysusunan APBDes kepala Desa dan Perangkatnya sudah berhitung dan memasukkan penganggaran terkait BPJS Ketenagakerjaan untuk iuran 1 tahun sekaligus. Tidak ada aturan yang dilanggar untuk hal ini karena termasuk sebagai jaminan perlindungan bagi kepala Desa dan perangkatnya, lagian BPJS Ketenagakerjaan juga lembaga Negara. Dari Kemendagri pun sudah ada rujukan surat edaran dan MOUnya,” katanya

Lanjut ia mengatakan  kepala Desa harus segera menjemput kesempatan ini. Nantinya kita semua berharap bahwa Seluruh Kepala Desa dan Perangkatnya di wilayah Kabupaten Kolaka sudah mendapatkan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan, sehingga mereka yang termasuk aparat pemerintahan tingkat desa bisa bekerja secara maksimal dengan jaminan rasa aman.

” Jika ini diterapkan ini akan mendorong produktifitas kerja mereka dan mampu menjadi penopang derajat perekonomian keluaraganya jika terjadi resiko sosial yang menimpa,” tambah Nur Syamsul.

Kemudian Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kolaka Bachtiar Ayhari juga memberikan penjelasannya bahwa BPJS Ketenagkerjaan harus menyentuh seluruh masyarakat pekerja di Indonesia termasuk halnya kepala Desa dan Perangkatnya, meskipun bukan berstatus karyawan perusahaan namun masuk sebagai kategori pekerja penerima upah. Sehingga memiliki hak untuk mendapatkan atas perlindungan jaminan Sosial Ketenagkerjaan. (A1)











Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Back to top button