Pembangunan Smelter PT.CNI di Pertanyakan

Kolakaonline-Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Kolaka kembali mengingatkan pemerintah kabupaten Kolaka dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kolaka, jika keberadaan PT. Ceria Nugraha Indotama (CNI) di wilayah blok lapao-pao hingga saat ini belum memberikan ganti rugi tanah masyarakat yang di eksplorasinya. Selain belum melakukan penggantian lahan, Progres pembangunan smelter (pabrik nikel) hingga saat ini belum ada kemajuan sama sekali.
Ketua HMI Kolaka Ruslan kepada wartawan mengatakan mahasiswa melakukan aksi turun kejalan, hanya ingin mengingatkan anggota dewan untuk bisa mewakili masyarakat kecil yang hingga saat ini belum mendapatkan gantirugi lahan.
“PT. CNI berhasil mendapatkan kuota pengiriman Ore dengan total 2,3 juta ton tepatnya pada Juli 2017 lalu dan sampai 2018 ini PT. CNI hanya bisa merealisasikan sekitar 1 juta ton lebih.Anehnya uang miliaran rupiah yang telah dikantongi PT.CNI hingga saat ini belum mampu pembayaran tanah milik masyarakat Wolo khususnya di desa Babarina. Data ini kami pablis setelah HMI turun kelapangan melakukan infestigasi di wilayah PT.CNI, ” katatanya.
Adapun tuntutan HMI Kolaka adalah
1. Mendesak pemerintah Kabupaten Kolaka dan DPRD Kolaka untuk mengeluarkan surat rekomendasi pencabutan izin kuota export milik PT. CNI untuk disampaikan kepada dirjen minerban KEMENPERINDAG RI karena telah jelas melakukan pembohongan publik terhadap masyarakat Kolaka terkait pembangunan smelter/pabrik pemurnian nikel.
2. Mendesak pemerintah daerah kabupaten kolaka dan DPRD Kab. Kolaka untuk menghentikan aktifitas pertambangan yang saat ini di lakukan oleh PT. CNI karena di anggap merugikan negara dan masyarakat
3. Memdesak pemerintah daerah Kabupaten Kolaka untuk menyelesaikan persoalan lahan tanah masyarakat blok lapao pao yang kunjung belum selesai.
4. Meminta kepada kejaksaan kolaka untuk mengusut dugaan gratifikasi yang di lakukan oleh oknum PT. CNI dalam proses pengurusan izin kuota export dengan berkoorsinasi pihak kejagung RI.
Setelah melakukan orasi mahasiswa di izinkan masuk ke gedung DPRD Kolaka. Dalam pertemuan tersebut Wakil ketua Komisi III Ahmar mengatakan Anggota DPRD Kolaka tidak mempunyai hak untuk memberhentikan pengolahan penambangan yang berada di blok lapao pao yang di kelola oleh PT. CNI karena masalah pertambangan itu sudah wewenang provinsi.
“Mengenai permasalahan lahan yang di miliki oleh masyarakat blok lapao pao kami dari Anggota DPRD Kolaka sudah berkoordinasi dengan pemerintah kabupaten Kolaka tentang penyelesaian lahan tersebut.Jadi penyelesaian pasti ada,” ujarnya.
Sementara itu Wakil Ketua I DPRD Kolaka Sudirman menyampaikan akan menjadwalkan dan mengundang kepada pihak terkait seperti pihak PT. CNI, Pemda, dan kejaksaan Kolaka serta HMI untuk membahas aspirasi HMI Kolaka.
“Hari ini (12/11) kita layangkan surat kepada PT.CNI dan pertemuan akan dilaksanakan pada (13/11),” kata Sudirman.(A1)

