Desember Ada Pemutihan Pajak di Samsat, Ini Syaratnya

Kolakaonline -Bagi warga Kolaka yang belum membayar pajak kendaraan bermotor sudah puluhan tahun bisa manyiapkan berkasnya saat ini. Pesalnya jika tidak ada halangan pada Desember 2018 ini akan ada pemutihan pajak kendaraan.
“Ini kebijakan dari Dispenda Provinsi Sultra.Infonya ini merupakan program 100 hari kerja Gubernur Sultra Ali Mazi,” kata Kasat Lantas Polres Kolaka IPTU Andi Udin kepada kolakaonline.com
Program ini mulai berlaku sekitar (5/12) mendatang. Selain program 100 hari kerja Gubernur ktmungkinan juga karena masih banyak wajib pajak yang menunggak pajak kendaraan hingga harus dikenai denda.
“Mungkin banyak pemilik kendaraan ysng lupa bayar pajak,” katanya.
Motor dan mobil yang di perkenankan mendapat program pemutihan adalah memiliki dokumen kepemilikan STNK dan BPKB.
“Kendaraan juga harus di cek fisik di samsat. Kalau hanya dokumen yang ada nanun tidak ada fisik kendaraan maka samsat tidak akan melayani,” tuturnya. (Dadang)