Dinas Capil Kolaka Rencana Blokir Ribuan Data Penduduk, Ini Alasanya
Kolakaonline-Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kolaka bersiap melakukan pemblokiran terhadap ribuan data penduduk yang belum melakukan perekaman data KTP elektronik atau e-KTP hingga 31 Desember 2018.
Hal ini dilakukan menyusul intruksi dari Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) yang akan mengambil tindakan tegas kepada penduduk dewasa usia diatas 23 tahun yang belum memiliki KTP elektronik.
“Batasnya hingga 31 Desember ini bagi yang belum melakukan perekaman e KTP akan dilakukan pemblokiran, nanti apabila telah diblokir maka warga tersebut tidak bisa mengakses apapun bila tidak melakukan perekaman e-KTP dari sekarang,”jelas Kepala Disdukcapil Kolaka H.Abdullah kepada Kolakaonline.com
Ia menambahkan dimana penduduk Kolaka saat ini masih banyak belum merekam e-KTP, sehingga berbagai upaya telah ditempuh pihaknya untuk mengajak warga agar memiliki e-KTP.
“Masyarakat kolaka di himbau untuk segera melakukan perekaman e-KTP,” ujar Abdullah.
Tentunya, dengan masih banyaknya penduduk yang merekam e-KTP, ia mengharapkan warga segera datang ke kantor Disdukcapil Kolaka.
“Upaya kita tentunya terus melakukan pelayanan di loket harian melayani masyarkat yang datang ,kedua melaksanakan kegiatan aktif terdiri dari pelayanan di luar kantor ada beberapa langkah kita ambil pertama, menjadwalkan pelayanan keliling ke Desa dan Kelurahan, petugas kita akan datang untuk merekam,” ucap Abdullah. (Dadang)