Kolaka Terkini

Ini Pengakuan PT. CNI Mengenai Progres Pembangunan Smelter

Kolakaonline-Setelah Mahasiswa Islam (HMI) mempertanyakan beberapa item kepada PT.Ceria Nugraha Indotama (CNI) akhirnya pertemuan bisa dilaksanakan dengan tertib dan aman di ruang pertemuan gedung DPRD Kolaka.

Suwandi yang mewakili HMI Kolaka mengatakan progress PT. CNI dalam pembanguman Smelter selama mengantongi ekspor ore keluar negeri hingga saat ini nihil. Puluhan miliyar unsng penjualan tanah nikel di block lapapao telah di lakukan.Pertanyaanya sudah sampai mana progres pembangunan Smelternya.

” PT. CNI jangan selalu tampil di media seolah ada pembangun dan peduli kepada masyarakat Kabupaten Kolaka.Padahal itu rekayasa, bahkan tanpa ada tidak lanjut pembangunan Smelter? ,” ujar Suwandi saat rapat di gedung DPRD Kolaka.

Sementara itu tanggapan dan jawaban dari perwakilan PT. CNI di serahkan kepada Alpi sebagai Kepala Teknik Tambang menjelaskan terkait pertanyaan adik-adik, masalah izin ekspor itu sangat berkaitan dengan komitmen membangun Smelter dan kalau salah satunya tidak ada progres sudah pasti salah satunya dicabut izinnya.

“Izin ekspor dan pembangunan smelter keduanya ini sangat erat, maka dari itu sebelum ekspor dikeluarkan dilihat dulu progres kemajuannya dalam tahap pembangunan smelter bukan melalui proses Abracadabra karena perizinan dan itu harus lengkap mulai dari izin lokasi,”ujar Alpi

Lanjut ia mengatakan tahap pembangunan smelter itu masih berproses.Karena CNI mulai operasi itu pertengahan 2017 kemudian 2018 sampai dengan 2019 dan masih ada 2 perjanjian yang harus kita lakukan untuk membangun smelter admistrasi dan persiapan lahan semua perizinan.

“Kita juga sudah menyiapkan lahan sekitar 50 hektar untuk persiapan pembangunan itu dengan dana 20 M lebih sebagai uang muka pembangunan pabrik. Listrik yang di butuhkan adalah 300 MW dan sampai saat ini sudah ada 190 MW dan itu bisa digunakan untuk kantor dan penerangan jalan, jadi tidak mungkin kami main-main atau membohongi masyarakat Kabupaten Kolaka,” tambah Alpi.

Lanjut mengenai ganti rugi dampak dan lahan kami juga sudah lakukan kalau tidak percaya mari kita sama-sama kelapangan dan bila perlu dibentuk tim investigasi. Kami tidak semena-mena membohongi masyarakat kolaka.

“Kami punya perizinan dan kami akan mengcopykan semua kepada adik-adik mahasiswa,” katanya.

Masih kata Alpi menyangkut masalah dokumen terkait kesiapan yang namanya smelter mulai dari izin prinsip sampai dengan adanya pertimbangan teknis dari BPN, sampai dengan surat keputusan izin lokasi dan mungkin yang hal-hal terkait menyangkut masalah untuk diskusi.

“Ini sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan nomor PM 20 tahun 2017 tentang Terminal khusus dan terminal untuk kepentingan sendiri,” tambahnya.

Rapat pertemuan tersebut di hadiri juga
H. Muh Bakri, SH.,MH Asisten I Pemda Kab. Kolaka, Sudirman Wakil Ketua DPRD,
Syaifullah Yusuf Ketua Komisi III DPRD Kab. Kolaka dan Andi Muh Taufiq Kasie Intel Kejaksaan kolaka. (Dadang)























Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Back to top button