Kelompok Ahliwaris Tuntut Tanah Ulayat di Tanggetada
Kolakaonline-Puluhan warga yang mengaku sebagai kelompok ahli waris mendatangi kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kolaka di jalan Pahlawan Kelurahan Watuliandu. Kelompok masyarakat yang di pimpin oleh Djabir Teto Lahukuwi menuntuk BPN Kolaka untuk menghentikan proses penyertifikatan tanah di desa Lalonggela Kecanatan Tanggetada yang di duga telah ada inprosedural pada kasus sengketa hak waris tanah kepemilikan tanah adat Tolaki.
Dalam aksinya Jabir mengingatkan kepada kepala BPN Kolaka untuk menghentikan penerbitan sertifikat atas tanah adat yang ada didesa Lalonggela kecamatan Tanggetada. Ia juga menilai jika Reporma agraria yang di gadang-gadang pemerintah untuk kepentingan rakyat nyatanya hanya untuk kepentingan golongan tertentu.
“Kami menuntut Pemerintah Kabupaten Kolaka segera melaksanakan reforma Agraria yang sesuai dengan sila ke-5 Pancasila pasal 33 ayat 3 undang-undang Dasar 1945 UU uupa 1960 dan tak MPR nomor 10 tahun 2001.
“Harapan kami Reforma agraria yang ada di Kolaka harusnya mempunyai tujuan merombak ketimpangan struktur Agraria serta menyelesaikan konflik dan meningkatkan kehidupan derajat rakyat,”tutur Jabir.
Lanjut Jabir berharap kepala Kantor agraria dan tata ruang/ Badan Pertahanan Nasional Kabupaten Kolaka stop mengeluarkan sertifikat di lokasi tanah yang bermasalah terkhusus pada lokasi kepemilikan hak waris tanah kepemilikan adat suku Tolaki mekongga yang berada di Kampung Lalang Gila Kecamatan Tanggetada Kabupaten Kolaka.
“Seharusnya yang dilakukan awal adalah retribusi tanah kepada pemegang hak waris tanah kepemilikan adat Baru retribusi dilakukan kepada warga yang lain,” tambahnya.
Jabir juga mendesak Pemerintah Kab. Kolaka bersama DPRD Kolaka untuk segera memberikan Pengakuan hak waris tanah kepemilikan adat kepada masyarakat pribumi suku Tolaki mekongga di Kampung Lalonggel Kecamatan tanggetada. Kemudian yang harus di perhatikan adalah Pemerintah desa Tanggetada dalam hal ini mantan kepala Desa tanggetada Yuliana Sari SP untuk tidak melakukan intimidasi dan kriminalisasi terhadap masyarakat pemegang hak waris tanah kepemilikan adat suku Tolaki mekongga.
” Yuliana Sari (mantan kades) stop melakukan provokasi serta membenturkan permasalahan tanah hak waris ini antara pribumi dan pendatang dengan cara mengeluarkan surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah di Kampung Lalonggela,” tambah Jabir.
Semantara itu Kepala BPN Kolaka Darmin mengatakan terimakasih kepada masyarakat yang telah mengeluarkan aspirasinya ke BPN, karena itu merupakan bahan koreksi bagi kami dalam bekerja. Dan perlu saudara saudara ketahui Kapasitas kami dsni hanya membantu menindak lanjuti kebijakan dari pemda atas penerbitan sertifikat tanah yang ada di wilayah Tangketada
“Saya menghimbau kepada masyarakat yang hadir pada pagi hari ini agar supaya kita bersama sama untuk mendiskusikan permasaalahan tersebut.dan pada Kamis tanggal 22 November 2018 akan turun langsung ke lapangan untuk melakukan pengukuran ulang atas lokasi tanah tersebut,” ujar Darmin. (Dadang)