Kriminal

Mahasiswa Tuding PT.AMIN dan PGI Menambang Ore Ilegal di Kolut

Kolakaonline’Aliansi Mahasiswa Pemerhati Pertambangan Sulawesi Tenggara (A-MPP SULTRA) menuding dua perusahaan yang bergerak di sektor pertambangan Nikel di desa Mosiku, Kecamatam Batu Putih Kabupaten Kolaka Utara telah melakukan penambangan ilegal. Senin (19/11) Mahasiswa mendatangi kantor Syahbandar Kolaka di jalan Dermaga kecamatan Latambaga Kolaka.

Kordinator lapangan A-MPP SULTRA Andi Syahdan mengatakan Syahbandar Kolaka seharusnya tidak memberikan izin berlayar kepada PT. Alam Mineral Indah Nugraha dan PT.PGI. Pasalnya dua perusahaan tersebut diduga melakukan penambangan ilegal di desa tersebut.

“Harusnya staf Syahbandar Kolaka Utara tidak mengeluarkan ijin berlayar kepada penambang ilegal di desa Mosiku, Kecamatan Batu Putih Kabupaten Kolaka Utara. Kalau itu terjadi berarti pihak Syahbandar mendukung adanya ilegal Mining di Sulawesi tenggara,” ujar Syahdan.

Pamflet yang di bawa oleh mahasiswa tertulis “Ganti dan pecat Kepala Syahbandar Kolaka Utara yang telah mengeluarkan ijin berlayar kepada penambang ilegal di desa Mosiku, Kecamatan Batu Putih Kabupaten Kolaka Utara atau pemberian berlayar untuk PT. Amin” dan menyatakan pertambangan ilegal bukan masa depan bangsa tapi penghancuar sumber daya alam di Sulawesi Tenggara khususnya di Kolaka Utara.

Sementara itu kepala kantor Syahbandar Kolaka Aspar mengatakan mengenai aspirasi mahasiswa akan diterima dan selanjutnya Syahbandar Kolaka akan melakukan olah data informasi yang masuk.

“Mengenai aktivitas pertambangan PT. Amin kami tidak berhak menghentikan kegiatan mereka, kewenangan kami cuma hanya mengeluarkan ijin berlayar dan menentukan draf muatan kapal dan jadwal pemberangkatan kapal. Mengenai IUP dan titik koordinatnya silahkan mahasiswa Dinas Pertambangan Provinsi ,” katanya.(Dadang)























Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Back to top button