Pemutihan Pajak Kendaraan Batal, Ini Alasannya
Kolakaonline-Pada umumnya masyarakat Kolaka merasa senang karena ada informasi akan ada pemutihan pajak kendaraan bermotor di Samsat pada 2018 ini. Namun sayangnya pemutihan pajak kendaraan yang seharusnya dilaksanakan pada 5 Desember 2018 mendatang tenyata dibatalkan oleh pemerintah provinsi.
Kepala Samsat Kolaka Agus Salim saat di konfirmasi membenarkan jika pemutihan yang rencananya akan di lakukan pada 5 Desember di batalkan.
“Kami sudah komunikasi dengan teman samsat di wilayab lain, jawabanya adalah pemutihan dibatalkan kalau alasan pembatalan kami tidak mengetahui.Kami Samsat Kolaka ikut aturan dari atas saja,” ujar singkatnya.
Sementara itu Kepala Seksi Penetapan Pajak Dinas Pendapatan Provinsi Sulawesi Tenggara La Ode Mahbub saat di konfirmasi kolakaonline.com membenarkan jika pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara batal untuk memberikan pengampunan pajak kendaraan bermotor.
“Saya sudah menghadap Gubernur Ali Mazi beberapa waktu lalu, keputusuan beliau adalah tidak jadi melakukan pengampunan pajak kendaraan (pemutihan), jadi untuk masyarakat yang akan membayar pajak kendaraannya pada Desember mendatang akan berlaku seperti biasa yaitu normal tidak ada pengurangan jumlah tunggakan pajak kendaraan,” ujar Mahbub.
Lanjut ia mengatakan alasan kenapa pemutihan pajak kendaraan tidak jadi karena pemutihan telah dilakukan pada 2017 yang lalu. Sehingga Pemerintah Provinsi beranggapan jika pemutihan di adakan kembali akan membuat masyarakat menjadi manja.
“Memang awal Oktober semua Kasat Lantas se Sultra bersama dengan Kepla Samsat melakukan rapat, saat itu ada wacana untuk program pemutihan pajak kendaraam yang akan di mulai pada 5 Desember 2018. Namun itu baru recana, keputusan akhir sudah ada yaitu pemutihan kendaraan pada 2018 ini ditiadakan,” katanya.
Masih kata Mahbub hingga saat ini pendapatan provinsi untuk pajak sudah mencapai 98 persen. Itulah salah satu alasan provinsi mengambil keputusan untuk membatalkan pemutihan pajak kendaraan bermotor.
“Kami tidak bisa berbuat banyak, intinya untuk pemutihan pajak kendaraan bermotor pada 2018 ini tidak jadi,” tambah Mahbub melalui sambungan telefon. (Dadang)