Disdukcapil Kolaka Bakar 15.039 Keping KTP

Kolakaonline – Ribuan Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP el) dimusnahkan oleh Dinas Catatan Sipil dan Kependudukan (Disdukcapil) Kolaka di halaman Kantornya, Rabu (19/12/2018).
KTP yang dimusnahkan tersebut adalah KTP el yang rusak, pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar.
Kepala Disdukcapil Kolaka H.Abdullah mengatakan, ribuan KTP yang dimusnahkan itu adalah KTP yang sudah rusak dan tidak berlaku lagi. Itu dilakukan sesuai dengan perintah Menteri Dalam Negeri (Mendagri) nomor 170.13/11156/59.
“Inti dari perintah Mendagri adalah Dinas Capil seluruh Kabupaten diindonesia tidak terkecuali di Kolaka bisa langsung memusnahkan KTP el yang sudah rusak mulai dari percetakan tahun 2011 hingga saat ini,” kata Abdullah.
Pemusnahan tersebut juga dihadiri Asistem III H. Andi Zulkarnain, Kepala Inspektorat Kolaka Hj.Andi Tenri, dan dari Kesbangpol Waode Irana.
Wartawan : Dadang


