Kriminal

2019 Pemohon SIM Diberikan Soal Tes Psikologi, Ini Penjelasan Kasat Lantas Kolaka

Kolakaonline – Pada Januari 2019 mendatang masyarakat kabupaten Kolaka akan lebih sulit untuk memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM). Pasalnya Pemohon pembuatan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) diwajibkan untuk menjalani tes Psikologi.

Jumlah soal tes psikologi untuk pemohon baru SIM akan lebih banyak dibanding mereka yang melakukan perpanjangan.

“(Pemohon SIM) yang baru 24 soal, dan untuk yang perpanjang 18 soal,” kata Kasat Lantas Polres Kolaka IPTU Andi Udin kepada kolakaonline.com

Pemohon perpanjang SIM dinilai memiliki pengalaman pembuatan dan bisa menghadapi soal dengan mudah, sehingga mendapatkan jumlah soal yang lebih sedikit.

“Yang baru karena dia belum pernah membuat SIM. Logikanya perlu lebih detail sehingga soalnya itu akan lebih sulit daripada yang perpanjang,” ujar Andi Udin.

Sementara, untuk durasi pengerjaan akan menyesuaikan jumlah soal dan diberi ketentuan khusus. Psikolog memberikan waktu 30 detik untuk pengerjaan satu soal dengan target penyelesaian selama 15 menit dan hasil tes bisa didapatkan saat itu juga.

“Dari mulai pemohon datang, registrasi, psikotes, dan sampai mengeluarkan sertifikat kelulusan psikotesnya, diperkirakan 15 menit,” kata dia.

Lanjut Andi Udin saat ini ada lima komputer akan digunakan untuk uji SIM di Polres Kolaka. Semua komputer berasal dari Mabespolri.

“Nanti pemohon SIM juga akan direkam kornea matanya. Pastinya pada 2019 nanti peserta uji SIM akan lebih sulit,” tuturnya.

Wartawan : Dadang























Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Back to top button