Ekonomi

Disperindag Kolaka : Izin Miras Hotel Sutan Raja Kadaluarsa

Kolakaonline – Hotel termewah di kabupaten Kolaka Sutan Raja seharusnya tidak boleh menjual minuman keras jenis apapun. Pasalnya izin penjualan minuman keras dari pemerintah kabupaten Kolaka belum diperpanjang alias sudah kedaluarsa. Hal itu dibenarkan oleh kepala dinas Perindustrian dan Perdagangan (Perindag) Kolaka H.Ahmad F kepada kolakaonline.com beberapa waktu lalu.

Menurut Ahmad surat rekomendasi perpanjangan izin hotel Sutan Raja Kolaka telah berada di kantor Perindag Kolaka. Manajemen hotel itu meminta perpanjangan untuk izin penjualan minuman keras. Namun pemerintah kolaka tidak akan memberikan izin tanpa adanya evaluasi.

“Surat itu ada sama saya.Alasan saya belum memberikan rekomendasi izin penjualan minuman keras karena akan ada evaluasi izin,” katanya.

Lanjut ia mengatakan Sutan Raja pernah mengantongi izin penjualan minuman keras saat kepala perizinan Kolaka di jabat oleh Lubis Masi dan izin tersebut telah kedaluarsa pada 2018 ini.

“Nanti kita lihat apakah izin jual minuman keras Hotel Sutan Raja akan kita perpanjang atau tidak. Kita akan evaluasi dulu. Selain sutan raja semua rumah bernyanyi termasuk 777, Liriq juga tidak memiliki izin. Pastinya pemerintah kabupaten kolaka tidak pernah mengeluarkan izin minuman keras pada 2018 ini,” ujar Ahmad.

Wartawan : Dadang























Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Back to top button