Kolaka Terkini

Uang Pembayaran Fasilitas Wisata Air Panas Ulunggolaka Untuk Siapa?

Kolakaonline – Pemerintah kabupaten Kolaka saat ini serius melakukan perbaikan pada objek wisata andalan. Tidak terkecuali objek wisata alam air Panas Ulunggolaka atau yang di kenal dengan permandian Kea-Kea. Sayangnya pembangunan lokasi tersebut tidak dibarengi dengan manajemen pengelolaan yang baik.

Dari beberapa pungutan yang dilakukan oleh oknum yang mengaku mengelola objek wisata air panas Manggolo, pengunjung hanya mendapatkan 1 karcis dari pengelola konservasi hutan dengan nilai Rp.5000 perorang sekali masuk. Namun setelah sampai di lokasi wisata semua fasilitas berbayar dan tanpa karcis.Pertanyaanya dana pembayaran fasilitas di permaindian air panas ulunggolaka untuk siapa?

Ilman warga Lalombaa mengaku heran dengan pengelolaan objek wisata air panas Manggolo.Pasalnya semua fasilitas yang ada di dalam semuanya berbayar. Yang gratis hanya ayunan anak-anak, lokasi selfi dan mushollah.

“Saya awal masuk ketemu dengan palang pertama dan membayar Rp.5000 per orang.Tapi saat itu petugas memberikan karcis,” ujar Ilman.

Lanjut kata Ilman setelah sekitar 300 meter dari palang pertama sampailah di permandian. Saat sampai parkir di wilayah permandian harus membayar Rp.2000 per kendaraan pengunjung tidak di berikan karcis. Kemudian saat masuk di wilayah air panas dan duduk di tempat istirahat pengunjung di kenakan biaya Rp.30.000 per sekali pakai tanpa karcis, yang paling parah saat akan berganti pakaian di toilet harus membayar lagi Rp.2000 per sekali masuk.

“Saya ini heran pungutan yang dilakukan oleh orang yang mengaku pengelola kenapa tidak di legalkan dengan karcis. Kalau tanpa leges bisa saja uang tersebut disalah gunakan. Bahkan yang miris ada warga yang ganti pakaian di mushollah. Mungkin karena malas membayar Rp.2000 jika masuk di kamar mandi,” ujar Ilman.

Lanjut ia mengatakan sebaiknya dinas terkait mencari solusi untuk masalah ini. Yang mau di pertanyakan adalah semua uang yang di kumpulkan oleh pengelola mau di kemanakan. Apakah Pemda mendapatkan PAD dari Objek wisata tersebut tanpa adanya leges karcis resmi.

“Harapan masyarakat semua pengelolaan dan penarikan dana harus disertai dengan bukti atau leges dari Dispenda. Kemudian untuk Flying Fox sebenarnya punya siapa, tarifnya terlalu mahal yaitu Rp.50.000 per sekali main tanpa leges. Fasilitas di objek wisata yang membangun adalah Pemkab Kolaka yang bersumber dari APDB, kenapa semuanya harus berbayar. Kami tidak keberatan jika uang kami yang di ambil untuk daerah tapi kami keberatan jika dana yang di ambil di salah gunakan oleh pengelola,” tambah Ilman.

Wartawan : Dadang











Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Back to top button