Desaku

Korupsi Dana Desa dan ADD Kades di Kecamatan Baula Jadi Tersangka

Kolakaonline – Unit Tindak Pidana Khusus Satuan Reserse Kriminal Polres Kolaka tengah melakukan Penyidikan terhadap seorang Oknum Kepala Desa Langori Kecamatan Baula Berinisial U telah menyandang status tersangka, berdasarkan Laporan Polisi LP/116/X/2018/Sultra/Res Kolaka, tanggal 06 Oktober 2018, bahkan berkas penyidikannya sudah lengkap, Senin (31/12/18).

Kasat Reskrim Polres Kolaka AKP I Gede Pranata Wiguna, menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi berupa penyalah gunaan anggaran Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) T.A. 2016 dan T.A. 2017, sejak bulan Oktober 2018.

“Sesuai dengan Surat Perintah Penyidikan SP. SIDIK/155.a/X/2018/Reskrim, tanggal 06 Oktober 2018, terhadap seorang Oknum Kepala Desa yang saat ini masih mejabat sebagai Kepala Desa di Desa Longori, Kecamatan Baula, Kabupaten Kolaka,” kata Gede.

Lanjut Kasat Reskrim menjelaskan, bahwa dari hasil penyidikan oknum kepala Desa tersebut telah melakukan pemotongan dan atau tidak memberikan insentif atau honor.

“Oknum kades ini memotong honor BPD, LPM, Linmas, Tim Pelaksana Kegiatan, tenaga pendamping Desa, Pemuka Agama, Kader Posyandu dan pelaksana tekhnis keuangan, serta melakukan pemotongan terhadap upah kerja tukang dan buruh yang mengerjakan pembangunan infrastruktur Desa. Kades ini juga melakukan pemotongan dana Badan Usaha Milik Desa (BUMDES). Kades jugq melakukan pembelian material berupa semen dan kayu yang jumlahnya dalam laporan pertanggungjawaban tidak sesuai dengan yang sebenarnya,” tuturnya.

Atas perbuatan yang diduga dilakukan oleh tersangka sehingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 407.373.370,- (empat ratus tujuh juta tiga ratus tujuh puluh tiga ribu tiga ratus tujuh puluh rupiah).

“Berkas Perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa penyalah gunaan anggaran Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) T.A. 2016 dan T.A. 2017 tersebut saat ini sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kolaka dan telah dinyatakan lengkap. Kami telah menerima surat dari Kejaksaan Negeri Kolaka Nomor : B- 1288 /R.3.12/Ft.1/12/2018, tanggal 31 Desember 2018, yang menyatakan bahwa berkas perkara Nomor : BP/105/XII/2018/Reskrim,
penyidikannya sudah lengkap atau P-21 dan selanjutnya kami akan menyerahkan Tersangka dan Barang Bukti atau Tahap II ke pihak Kejaksaan negeri Kolaka” ucap Kasat Reskrim.

Waratwan : Spl/Dadang







Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Back to top button