Kuasai Sabu 0.4 Gram, PNS di Koltim Dibekuk Polisi
Kolakaonline – Polres Kolaka menangkap satu oknum PNS berinisial M alias Serli Perempuan berusia 42 tahun tersebut ditangkap lantaran didapati menyalahgunakan narkotika jenis Sabu. Penagkapan dilakukan pada Rabu (9/1/2019), dilakukan di rumah kontrakannya di Kelurahan Rate-Rate kecamatan Tirawuta kabupaten Kolaka Timur (Koltim).
Kasat Narkoba Polres Kolaka Iptu Husni Abda mengatakan penangakapan dilakukan pada Rabu (9/1) pukul 19.00. Dalam penangkapan itu, polisi mengamankan satu bungkus paket sabu-sabu dengan berat 04 gram dan seperangkat alat hisapnya.
Saat ini, kata Husni pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polres Kolaka. Polisi masih memeriksa pelaku untuk menangkap pihak-pihak lain yang terlibat dalam penyalahgunaan narkoba tersebut.
“Pelaku sudah mendapat status tersangka, dan untuk keseharian bekerja di salah satu SKPD di Kolaka Timur. M alias Serli adalah PNS di Kolaka Timur. Pelaku akan dijerat Pasal 112 ayat1 127 ayat 1 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun. Penangkapan ini berawal dari informasi dari masyakat bahwa di rumah kos milik tersangka sering digunakan untuk pesta narkoba,” ujarnya.
Wartawan : Dadang