Lantik 21 Kades, Safei Ajari Strategi Dua Periode
Kolakaonline – Bupati Kolaka H.Ahmad Safei telah resmi melantik 19 kepala desa hasil pemilihan tahap III kabupaten Kolaka dan dua Kepala desa Pergantian antar waktu (PAW) di pendopo Rumah Jabatan Bupati Kolaka (28/1/2019). Safei juga memberikan bocoran tentang strategi kepala desa bisa duduk dua periode di wilyahnya.
Dalam sambutanya Bupati Kolaka H. Ahmad Safei mengatakan pemerintah kabupaten sudah melakukan pemilihan kepala desa sesuai dengan mekanisme yang ada yaitu pemilihan secara langsung oleh masyarakat. Karena itu kepala desa terpilih yang telah dilantik harus merangkul semua masyarakatnya sekalipun itu lawan politiknya pada Pilkades 2018 lalu.
“Pilkades harus dilakukan secara berkesinambungan. Jika di Kolaka sudah dilakukan III tahapan secara berkesinambungan yaitu tahap pertama pada 2016 ada 56 kades, tahap ke dua 2017 ada 24 kades dan tahap ke tiga pada 2018 ada 21 kades. Semuanya telah dilakukan sesuai dengan mekanisme,” ujar Safei.
Pada pilkades serentak tahapan ke tiga ada kejadian yanh fenomenal yaitu dimana dari 21 kepala desa yang dilantik, 10 adalah wajah baru yang berhasil menumbangkan incumbent. Ini menjadi koreksi jika dipemerintahan sebelumnya ada sesuatu yang tidak dikehendaki masyarakatnya.
“Kepala desa yang mau menjabat dua periode strateginya adalah harus bisa tegas dan bersikap adil pada masyarakatnya. Kemudian ada beberapa hal yang wajib dijalankan yaitu melakukan pelayanan dengan baik. Pelayanan ini di kantor bukan rumah. Selanjutnya adalah menyelenggarakan ketertiban umum dengan baik dan benar, yang terahir adalah kepala desa bisa membuat wilayahnya nyaman untuk tamu yang datang, caranya adalah menjaga kebersihan desa. Intinya kalau kades disukai masyarajatnya sudah pasti bisa dua periode,” kata Safei.
Lanjut ia mengatakan pemerintah kabupaten juga mengingatkan kepala desa yang lama dan yang baru saja dilantik agar bisa menahan diri untuk tidak melakukan jual- beli tanah kawasan.
“Kewenangan penerbitam Surat Keterangan Tanah (SKT), oleh kepala desa sudah dicabut. Jadi jangan berani -berani untuk mengeluarkan surat tersebut, kemudian jika ada kades yang mengekuatkan SKT maka silahkan tanggung sendiri akibatnya,” ujarnya.
Wartawan : Dadang