Kriminal

Curi 24 Unit Batrai Tower, Mantan Kariawan Telkomsel di Tangkap Polisi

Kolakaonline – Polisi Resor (Polres) Kolaka menangkap dua orang pencuri batrai yang ada di Tower telkomsel di jalan Pusara kelurahan Sabilambo kecamatan Kolaka. Barang bukti yang diamankan 24 unit batrai.

Dua pelaku yang diamankan yakni, inisial TA (26) dan NA (27), polisi juga masih hingga saat ini masih melakukan pengejaran 7 orang pelaku lainya. Dua tersangka pencuri batrai ini ditangkap Kota Kendari.

“Saat Polres Kolaka mendapat laporan dari PT.Telkomsel bahwa ada batrai yang hilang di jalan Pusara kelurahan Sabilambo. Saat itu juga tim Resmob Polres Kolaka melakukan pengejaran dengan menggunkan petunjuk pelacakan nomor HP yang digunakan oleh tersangka TA. Saat melakukan pelacakan ternyata pelaku berada di kendari bersama dengan 24 batrai curian,” kata  Kasat Reskrim Polres Kolaka AKP I Gede Pranata Wiguna.

Lanjut ia mengatakan dari keterangan dua tersangka, memang mempunyai niatan untuk melakukan pencirian dengan membawa teman 7 orang menggunakan dua kendaraan mobil minibus jenis Avanza dan mobil Truk untuk memuat hasil curian.

“Dua tersangka merupakan spesialis pencuri bahkan keduanya mengakui bukan hanya mencuri di Kolaka namun di beberapa wilayah di Kendari. Dua tersangka adalah mantan pegawai Telkomsel,” ujarnya.

Para pelaku pencurian akan di jerat dengan menggunkan pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.

Wartawan : Dadang























Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Back to top button