Kades di Kolaka Tidak Bisa Pecat Sepihak Aparatnya, Ini Aturanya

Kolakaonline – Selama ini banyak kasus yang terjadi, Kepala Desa mengganti aparatur desa tanpa sepengetahuan aparat yang bersangkutan. Seharusnya, dalam pengantian atau pemberhentian aparat desa dilaksanakan melalui musyawarah desa mengacu kepada aturan yang ada. Khusus di Kabupaten Kolaka, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) mengingatkan kepala 21 Kepala desa yang baru agar tidak seenaknya menganti aparat tanpa ada komunikasi kepada yang bersangkutan.
Kepala bidang Pemerintahan Desa Dinas Pemdes Kolaka Abdullah Badi kepada kolakaonline.com mengatakan sejak tahun 2016, terkait dengan Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, telah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri No.83 tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentiaan Perangkat Desa.
“Dalam Permendagri ini dijelaskan, Kepala Desa memberhentikan Perangkat Desa setelah berkonsultasi dengan Camat. Ada tiga sebab seorang Perangkat Desa dapat berhenti; karena meninggal dunia, permintaan sendiri, dan diberhentikan,” kata Abdullah.
Lanjut ia mengataka perangkat Desa diberhentikan karena, usia telah genap 60 (enam puluh) tahun. Kemudian dinyatakan sebagai terpidana berdasarkan keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai Perangkat Desa, dan melanggar larangan sebagai perangkat desa.
“Sesuai Permendagri tersebut dapat dipahami bahwa Kepala Desa atau Kades tidak bisa sepihak memberhentikan Perangkat Desa,” tuturnya.
Lanjut ia mengatakan Kades memang memiliki kewenangan yang sangat besar dalam memimpin desa, namun bukan berarti kades bisa melakukan apa saja sesuai keinginan diri dan kelompoknya. Semua yang dilaksanakan harus sesuai dengan keinginan rakyat desa.
“Ada aturan dan rambu-rambu yang wajib dijaga, dipelihara agar kebersamaan, kedamaian dan kerhamonisan di Desa tetap terjaga,” tambahnya.
Lanjut ia mengatakan untuk mengangkat aparat desa juga ada aturanya diantaranya adalah berusia minimal 20 tahun sampai dengan 42 tahun, pendidikan minimal SMU.
“Intinya adalah pemeberhentian dan pengangkatan itu ada aturanya. Saya berharap kepala desa bisa memahami aturan sebelum meronbak aparaturnya,” jelas Abdullah.
Wartawan :Dadang Firmanto