Capil Kolaka Segera Cetak KTP Anak, Ini Syaratnya
Kolakaonline – Salah satu program yang baru dari pemerintah saat ini adalah program Kartu Identitas Anak (KIA) atau KTP Anak. Program ini terus digenjot oleh pemerintah pusat dan digagas sejak tahun 2016 lalu. Untuk di Kolaka pada 2019 ini baru akan di mulai. Untuk target awal Dinas Catatan Sipil (Capil) Kolaka akan mencetak 7000 KIA.
Kepala dinas Capil Kolaka H. Abdullah Hamzah melalui Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk Ine Purwantini mengatakan KIA selanjutnya akan menjadi identitas resmi anak sebagai bukti diri anak yang berusia kurang dan 17 tahun dan belum menikah yang nantinya diterbitkan oleh Capil Kolaka.
“KTP untuk dewasa dan KIA untuk anak memiliki fungsi yang relatif sama yaitu menjadi tanda pengenal atau bukti diri yang sah saat melakukan pelayanan publik seperti saat mengurus paspor atau untuk keperluan lain yang selama ini menggunakan syarat akta kelahiran. Untuk 2019 ini kita rencana cetak 7000 KTP anak. Untuk mesin cetak sudah ada di Capil Kolaka, saat ini tinggal menunggu Balangko KTP Anak dari Kemdagri,” ujarnya.
Lanjut ia mengatakan dengan adanya Kartu Identitas Anak (KIA) untuk anak yang berusia 0 hingga sebelum usia 17 tahun diharapkan memudahkan anak dalam mengurus berbagai dokumen kependudukan.Untuk mengurua KIA orang tua hanya membawa Akta Kelahiran setelah itu petugas akan mencetak KIA.
“Untuk mendukung program tersebut orang tua juga wajib turut serta dalam pembuatan KIA, karena anak-anak pastinya hanya akan ikut apa yang dilakukan orang tuanya. Jika dulu orang tua dalam hal ini ibu yang baru melahirkan anaknya hanya perlu mengurus akta lahir, kini ada tambahan tugas yaitu mengurus KIA. Setelah KIA selesai, anak tersebut sudah dianggap legal sebagai Warga Indonesia,” tuturnya.
Masih kata Ine, KIA ditujukan sebagai upaya untuk memenuhi hak anak. KIA bisa digunakan untuk persyaratan mendaftar sekolah. KIA bisa juga digunakan sebagai bukti diri si anak sebagai data identitas ketika membuka tabungan atau menabung di bank. KIA juga berlaku untuk proses mendaftar BPJS.
“Jika terjadi masalah misal kasus meninggal dunia pada anak, maka proses identifikasi jenazah dengan korban anak-anak tersebut juga bisa menggunakan KIA untuk mengurus klaim santunan kematian.KIA mempermudah proses pembuatan dokumen keimigrasian.Dan yang tak kalah pentingnya, KIA bermanfaat untuk mencegah terjadinya perdagangan anak,” tambahnya.
Wartawan : Dadang Firmanto