Curi TV di Wisma, ABG Bertato di Ringkus Tim Elang Polres Kolaka
Kolakaonline – Tim Elang Polres Kolaka berhasil mengamankan Residivis pencuri elektronik yang biasa beraksi di Wisma. Tersangka berinisial AR (20) yang berdomisili di BTN Tahoa kecamatan Kolaka Selasa (26/2/2019, berhasil di “cocok” tim Elang Polres karena melakukan pencurian TV di dua wisma.
Kasat Reskrim Polres Kolaka, AKP I Gede Pranata Wiguna saat dikonfirmasi Kolakaonline.com membenarkan bahwa tim Elang Polres Kolaka berhasil mengamankan residivis pencurian elektronik, inisial AR (20) warga BTN Tahoa.
“AR ditangkap karena saat melakaukam aksi pencurian terekam CCTV. AR berkasi di Wisma Valem. Dari rekaman cctv kami melakukan penyelidikan terhadap pelaku dan tim elang berhasil menemukan barang bukti televisi yang di jual pada seseorang di Kolaka. Dari penemuan barang bukti itulah kami bisa menangkap pelaku di kediamannya,” jelasnya.
Lanjut Gede Pranata, saat ini polisi juga masih melakukan pengejaran terhadap dua rekan pelaku yang kini sudah kami ketahui identitasnya.
“Pelaku mencuri TV di hotel 88 serta wisma valem Kolaka. Kemudian uang hasil penjualan televisi digunakan untuk membeli minuman keras. Saat ini tersangka di tahan Polres Kolaka. Pelaku dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara,” ujar Kasat Reskrim.
Wartawan : DaFin