Ancam Dengan Parang, Warga Tahoa Perkosa Tetangganya
Kolakaonline – Warga kelurahan Tahoa di kagetkan dengan peristiwa pemerkosaan dengan pengancaman. Pelaku adalah SKD (35) yang bersomisili di Kelurahan Tahoa Kecamatan Kolaka, korbanya adalah Gadis berusia (16) tahun yang merupakan tetangganya sendiri. Karena perbuatanya SKD di tangkap Polisi dan saat ini berada di Sel Polres Kolaka.
Kasat Reskrim Polres Kolaka AKP I Gede Pranata Wiguna saat di konfirmasi membenarkan jika tim elang anti bandit Polres Kolaka melakukan penangkapan kepada laki -laki inisial SKD dirumahnya di kelurahan Tahoa, Sabtu (2/3/2019). Palaku ditangkap karena dilaporkan oleh korban yang di perkosa di semak -semak.
Menurut Gede awal kejadian berawal ketika Bunga (nama samaran korban), yang juga warga Kelurahan Tahoa, bersama teman laki-lakinya berhenti di pinggir jalan. Beberapa saat kemudian datanglah SKD yang langsung memukul pelipis teman bunga hingga pingsan.
“Selanjutnya SKD menodong Bunga dengan sebilah parang ke leher korban. Dengan nada mengancam SKD berkata, jika tidak menuruti kemauan SKD, maka bunga akan di bunuh. Selanjutnya menyeret korban ke dalam semak-semak dan menyetubuhi korban,” jelas Gede.
Saat ini SKD beserta barang bukti satu buah parang, satu senter kyang di gunakan pelaku, satu buah jaket serta busana yang dikenakan korban saat itu, telah diamankan polisi.
“Pelaku pemerkosaa akan dikenakan pasal 81 ayat 1 dan 2 junto pasal 75d Undang-undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman kurungan maksimal 15 tahun penjara,” tutupnya.
Wartawan : Dadang Firmanto