Kriminal

Satreskrim Polres Kolaka “Ringkus” Pencuri Alat Pertukangan

Kolakaonline – Tim Elang Anti Bandit 007 Polres Kolaka berhasil menangkap AA (53) wargaDesa Kololoa Kecamatan Samaturu. AA di tengarai telah melakukan penciruan alat pertukangan di empat titik di wilayah hukum Polres Kolaka.

Kasat Reskrim Polres Kolaka AKP I Gede Pranata Wiguna mengatakan Awalnya pelaku AA ini tertangkap oleh Polsek Samaturu karena melakukan pencurian alat pertukangan di desa Liku.

“Saat di kembangkan ternyata AA diketahui melalukan pencurian di empat lokasi yang ada di wilayah Kota Kolaka. Tepatnya di kelurahan Sea, di BTN Tahoa Kelurahan Tahoa dan Jalan By Pass. Dari empat tempat kejadian perkara (TKP) tersebut AA berhasil mencuri sekitar 15 unit alat pertukangan,”ujar Gede saat konfrensi pers  Selasa (19/3/2019).

Lanjut Gede, dalam menjalankan aksinya, AA melakukannya seorang diri dengan cara masuk di rumah korban.

“Berdasarkan pengakuan tersangka, ia melakukan pencurian karena desakan ekonomi. Atas perbuatannya, AA dapat dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman yaitu maksimal tujuh tahun penjara,” tuturnya.

Wartawan : Dadang Firmanto









Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Back to top button