Politik

Panwascam Watubangga Bimtek Saksi Parpol

Kolakaonline – Jelang pemilihan umum (pemilu) yang tinggal menghitung hari panwascam Watubangga gelar Bimbingan teknik (Bimtek) kepada saksi parpol yang dilaksanakan di gedung pertemuan kecamatan Watubangga, Rabu (10/4/2019).

Pimpinan Panwascam Kodiv Divisi PHL Rahman Rahim menyampaikan bahwa Saksi adalah orang yang mendapat surat mandat tertulis dari tim kampanye atau Pasangan Calon yang diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.

“Saksi bertugas untuk menjamin agar pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara berlangsung jujur dan adil, sesuai peraturan perundang-undangan, jadi semua saksi harus mengatahui mana yang salah dan benar,” ujar Rahman.

Rahman juga menyampaikan bahwa Saksi juga Perlu Hadir sebelum Pemungutan Suara dimulai yaitu sekitar pukul 6.30 sampai dengan berakhirnya rekapitulasi suara Pembukaan Kotak Suara, peran saksi sangatlah penting dalam menciptakan pemilu yang Jurdil.

“Saksi juga dapat menyampaikan keberatan apabila ada sesuatu hal yang tidak sesuai dengan aturan. Tujuan dalam melakukan Bimtek ini adalah untuk memberikan pemahaman terkait pemilu pada 17 April 2019 dan juga adanya kesepahaman antara Peserta Pemilu (Saksi) dengan penyelenggara Pemilu. Yang paling penting adalah Saksi diwajibkan untuk membawa surat mandat, tidak menggunakann atribut Partai, tidak berkampanye,dan tidak mengganggu petugas KPPS dalam menjalankan tugas pada saat pungut hitung,” katanya.

Wartawa: Sulyamin/ Dadang Firmanto







Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Back to top button