7 Tahun Tidak Bayar Pajak, Kendaraan dianggap “Bodong”
Kolakaonline – Kendaraan yang tidak melakukan registrasi ulang selama tujuh tahun terancam dihapus dari daftar registrasi kendaraan atau bisa di katakan “bodong”
Kepala Unit Registrasi dan Indentifikasi (Regident) Polres Kolaka IPDA Laode Tamuli mengatakan bahwa sesuai dengan aturannya pemblokiran bakal dilakukan jika masa berlaku STNK (lima tahun) habis plus dua tahun dibiarkan dalam kondisi pajak mati.Kendaraan yang tidak membayar pajak selama 7 tahun maka bisa di kategorikan “bodong” atau tidak terdaftar.
Hal tersebut dijelaskan Tamuli tertuang pada Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) soal data kendaraan bermotor, masa berlaku, nomor registrasi kendaraan bermotor, sampai identitas pemilik.
Selain itu pada Peraturan Kapolri Nomor 5 tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor juga mengatur hal tersebut.
“Jadi tujuh tahun. Apabila selama waktu itu tidak melakukan pengesahan STNK, dan juga tidak perpanjangan maka akan dihapus datanya,” kata Latamuli.
Ia menuturkan bahwa aturan tersebut sejak lama dan diperketat secara perlahan oleh pemerintah karena melihat data pemilik kendaraan tidak sesuai dengan pembayaran pajak. Adapun untuk kabupaten Kolaka saat ini baru tahapan sosialisasi.
Lanjut ia mengatakan saat ini kepolisian terus melakukan sosialisasi pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) ini kepada masyarakat. Sosialisasi dimulai sejak 1 Oktober 2018. Aturan ini bersifat nasional, namun dalam menerapkannya terganggung kebijakan wilayah masing masing.
“Khusus di kolaka saat ini langkah yang dilakukan adalah sosialisasi dengan menempel aturan tersebut di ruang tunggu Samsat Kolaka. Kemudian aturan baru untuk mengesahkan pajak kendaraan, masyarakat wajib menuliskan dua nomor HP dan satu email. Tujuannya adalah untuk menginformasikan pemlokiran surat kendaraan jika tidak melakukan pembayaran selama 7 tahun,” ujarnya.
Wartawan : Dadang