Kriminal

BNN Kolaka Tangkap Pengguna Sabu di Jalan Cakalang Pomalaa

Kolakaonline-Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Kolaka, menangkap seorang pengguna sabu-sabu inisial  IR (23) yang berdomisili di jalan Cakalang kelurahan Dawi-Dawi kecamatan Pomalaa.

BNN dari tangan tersangka menemukan barang bukti sabu-sabu seberat 0,87 gram yang dibungkus dalam dua kantong plastik kecil.

Kepala BNN Kolaka Eryan Noviandi saat melakukan jumpa pers, Senin (27/5/2019), mengatakan penangkapan dilakukan pada (26/5/2019) sekitar pukul 00.30.

“Pelaku diamankan di jalan dan di dapatkan sabu-sabu. Selanjutnya petugas BNN dan Anggota Polres Kolaka melakukan pengeledahan di rumahnya di jalan Cakalang dan menemukan kembali barang bukti lain,” katanya pula.

Dalam penangkapan itu, kata dia, BNN juga mengamankan beberapa barang bukti lainnya, yakni dua saset kecil sabu-sabu, dua buah korek api, satu buah pirex dan satu alat isap serta telepon seluler milik pelaku.

Eryan menduga sabu-sabu itu didapat dari Sulawesi Selatan, dan saat ini dilakukan pengembangan asal-usul narkoba itu dan peredarannya di Kolaka, saat ini tersangka sebagai pengguna.

“Tersangka kini ditahan untuk dimintai keterangan mengenai asal-usul sabu-sabu itu,” ujar Eryan pula.

Dalam konfrensi Pers turut hadir Kasat Narkoba Polres Kolaka IPTU Husni Abda dan Kasi Pembrantasan IPTU Benyamin.

Wartawan : Dadang























Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Back to top button