Kolaka Komitmen Wujudkan Kabupaten Layak Anak

Kolakaonline – Kolaka, Untuk mewujudkan program percepatan Kota dan kabupaten Layak Anak (KLA) dikabupaten Kolaka, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PP dan PA) Pemda Kolaka melaksanakan rapat koordinasi (Rakor) teknis dan sosialisasi percepatan KLA bersama organisasi perangkat daerah (OPD). Senin (1/7/2019)
Pelaksana tugas Dinas PP dan PA Kolaka Kasim Madaria mengungkapkan program KLA merupakan program yang wajib dilaksanakan oleh setiap kabupaten di Indonesia. Itu sesuai dengan amanat undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (UU-PD).
“Pengaturan terkait anak yang diatur dalam UU-PD mengatur bahwa Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak merupakan salah satu urusan wajib pemerintah Provinsi dan pemerintah Kabupaten/Kota yang bersifat Non Pelayanan Dasar. Dengan dasar tersebut, maka Kementerian PPPA sejak tahun 2006 telah mengembangkan Kebijakan Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA) dan tahun 2009 diterbitkan Peraturan Menteri PPPA Nomor 2/2009 tentang kebijakan KLA,” tuturnya
Lanjut Kasim Peraturan Menteri Negara PPPA No. 13 Tahun 2011, Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA) adalah kabupaten/kota yang mempunyai sistem pembangunan berbasis hak anak melalui pengintegrasian komitmen dan sumber daya pemerintah, masyarakat dan dunia usaha yang terencana secara menyeluruh dan berkelanjutan dalam kebijakan, program dan kegiatan untuk menjamin terpenuhinya hak anak.
“Sesuai dengan Konvensi Hak Anak, ada lima kluster hak anak yang dijabarkan dalam indikator dan ukuran KLA yaitu hak sipil dan kebebasan, lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif, disabilitas, kesehatan dasar dan kesejahteraan, pendidikan, pemanfaatan waktu luang dan kegiatan budaya, perlindungan khusus,”ungkapnya.
Ditempat yang sama Asisten 1 Setda Kolaka Muh Bakri, yang mewakili bupati Kolaka mengatakan, bahwa tujuan dari rapat kali ini agar peserta rapat kuhususnya di dinas-dinas terkait agar memahami indikator-indikator apa yang menjadi dasar atau acuan dalam perpecepatan KLA.
“Sebanyak 24 Indikator seperti hak sipil indikatornya semua anak harus mempunyai akta kelahiran, kesehatan dasar, pendidikan, KB. Indikator tsb menjadi acuan dalam KLA.Progam ini kita harus sukseskan bersama,” ujarnya.
Sementara itu, perwakilan Dinas PP dan PA Sultra Arsyaidar Habri yang menjadi narasumber kegiatan tersebut mengatakan, ditahun 2030 nanti Indonesia sudah mendapatkan bunus demografi bersamaan dengan terealisasinya KLA, saat ini di Sultra memenuhi poin kategori KLA Tingkat Pratama yaitu Kota Kendari. Nilai terendah KLA Pratama poinya sekitar 500.
” Sejak desember telah dilaksanakan sosialisasi terkait apa itu KLA, sehingga hari ini kita kembali melaksanakan rakor agar KLA bisa diwujudkan karena provinsi tidak bisa KLA jika kabupaten belum masuk kategori KLA. Jadi karena kita ada 17 minimal 50 persen dari itu kabupaten dan kota harus KLA,” jelasnya.
Lanjut ia mengataka untuk Kolaka semuanya dari segi aspek baik sarana dan prasarana semua sudah memenuhi atau sudah bisa KLA minimal prtama karena ada empat tingkatkan tapi harus ada persiapan yang dilakukan untuk melengkapi dokumen-dokumennya. Sehingga harus ada kerjasama antara Dinas PPA dengan semua SKPD karena ini program bukan hanya milil Dinas PPA tapi hanya PPA hanya ling sektor.
“Jadi pendukungnya dari masing-masing OPD. Sehingga tujuan kegiatan hari ini meminta kepada OPD agar dalam rencana kegiatannya harus ada dimasukan terkait pemenuhan hak anak. Ada 5 kluster konvensi hak anak di era otoda diwujudkan dalam KLA yakni Kluster I, hak sipil kebebasan, Kluster II, lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif, Kluster III kesahatan dasar dan kesejahteraan, Kluster IV pendidikan, pemanfaatan waktu luang dan kegiatan budaya, Kluster V perlindungan khusus,” katanya.
Wartawan: Dadang


