Rumah Walet di Kolaka “Ilegal”, Pemkab Kolaka Belum Pernah Keluarkan Izin

Kolakaonline- Usaha budidaya burung walet di dalam Kolaka hingga saat ini masih belum memiliki izin resmi dari Pemerintah Kabupaten Kolaka. Pasalnya, izin usaha yang tercatat di Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (PM dan PTSP) Kolaka masih berupa Izin Mendirikan Bangunan (IMB) rumah dan toko (ruko). Hal ini dianggap tidak sesuai dengan IMB yang dibuat oleh pemilik, sehingga pemerintah Kabupaten perlu memperjelas kembali perizinan usaha burung walet tersebut.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kolaka Subardi kepada kolakaonline.com mengatakan pihaknya akan segera melakukan kordinasi mengenai keberadaan sarang burung walet yang berada di tengah Kota Kolaka.
“Data pasti jumlah sarang burung walet di dalam kota kami tidak tahu. Sementara perizinan bentuk usaha tersebut belum ada kejelasan dan sampai saat ini kami belum pernah mengeluarkan izin tersebut. Kesimpulanya mereka itu sudah menyalahi IMB, dan sarang burung walet itu statusnya Ilegal,” tuturnya.
Wartawan: Dadang