BPJS Ketenagakerjaan Kolaka Sosialisasi Program di Desa Polenga

Kolakaonline – Watubangga, Penyelenggaraan program jaminan sosial merupakan salah satu tanggung jawab dan kewajiban Negara – untuk memberikan perlindungan sosial ekonomi kepada masyarakat.
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan merupakan badan hukum publik yang bertugas melindungi seluruh pekerja melalui 4 program, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun (JP).
BPJS Ketenagakerjaan terus meningkatkan kualitas lini pelayanan sambil mengembangkan berbagai program dan manfaat yang langsung dapat dinikmati oleh pekerja dan keluarganya termasuk mensosialisasikan program-programnya, seperti yang dilakukan oleh BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Kolaka.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kolaka Bachtiar Ashari melalui Agil Fadli, bidang Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Kolaka mengatakan BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Kolaka telah mengadakan sosialisasi program BPJS Ketenagakerjaan di Desa Polenga, Kecamatan Watubangga, Kabupaten Kolaka Senin, (08/7/2019).
“Dalam sosialisasi kita memberikan pemahaman mengenai manfaat dari program – program yang dimiliki BPJS Ketenagakerjaan,” tuturnya.
Lanjut Agil, Sosialisasi yang dilaksanakan juga merupakan follow up karena Desa Polenga telah memberikan perlindungan untuk Kepala Desa dan aparaturnya melalui penganggaran iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian ( JKM) pada Alokasi Dana Desa 2019.
“Kami berkomitmen untuk terus mengedukasi pentingnya jaminan sosial kepada masyarakat luas, bukan hanya di kota-kota besar saja, tapi juga di desa – desa.” Katanya usai memberikan sosialisasi didepan Kepala Desa, Aparatur, dan Masyarakat Desa Polenga, Kabupaten Kolaka.
Masih kata Agil, program BPJS Ketenagakerjaan bukan hanya diikuti oleh pekerja kantoran saja, tapi bisa diikuti oleh semua bidang pekerjaan dan usaha seperti petani, nelayan, pedagang, dan sebagainya.
“Diharapkan melalui sosialisasi ini dapat mendorong Masyarakat Desa yg belum terlindungi BPJS Ketenagakerjaan dapat segera menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan untuk mendapat perlindungan berupa Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian ( JKM), maupun Jaminan Hari Tua (JHT),” tuturnya.
Wartawan : Dadang

