Info

Semester Awal, BPJS Ketenagakerjaan Kolaka Cairkan Klaim Rp.3 Miliar Lebih

Kolakaonline- Masyarakat Kolaka jangan pernah ragu memgenai pembayaran klaim  di BPJS Ketenagakerjaan Kolaka. Pasalnya  Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Kabupaten Kolaka mengakui telah mencairkan klaim jaminan sebesar Rp 3.555.962.371 yang terdiri dari Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun. Sama seperti pada triwulan pertama tahun 2019, pencairan klaim masih didominasi dengan Jaminan Hari Tua.

“Komitmen kami untuk selalu dapat memberikan pelayanan Prima, sehingga para peserta BPJS Ketenagakerjaan benar-benar merasakan manfaat perlindungan soial” kata Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Kolaka, Bachtiar Asyhari.

Lanjut Bachtiar, semua klaim akan dibayarkan selama dokumen persyaratan dapat dilengkapi.

“Untuk pembayaran klaim, baik itu kecelakaan kerja dan kematian, akan kami bayarkan bersamaan dengan santunannya, selama dokumen persyaratan dilengkapi sesuai dengan prosedur,” tambahnya.

Lanjut ia mengatakan Peserta juga dapat mendownload aplikasi BPJSTKU dari playstore untuk penggunan android dan appstore untuk penggunan IOS. Aplikasi ini memberikan banyak kemudahan seperti informasi total saldo jaminan hari tua peserta, gaji yang dilaporkan, informasi manfaat dari setiap program, pelaporan kecelakaan kerja dan banyak lagi. Bahkan peserta juga bisa mendownload dan mencetak kartu kepesertaan mereka sendiri.

“Jika kartu pesertanya hilang, peserta bisa mendownload dan cetak kartunya kembali, jadi tidak perlu membuat surat keterangan kepolisian dan surat pernyataan kepemilikan kartu pada saat pencairan jaminan hari tua maupun pensiun” tambah Bachtiar saat menjelaskan aplikasi BPJSTKU.

Selain aplikasi BPJSTKU, peserta BPJS Ketenagakerjaan juga dapat menghubungi Care Contact Center di 175.

“Dengan adanya aplikasi BPJSTKU dan nomor Care Contact Center yang mudah diingat diharapkan mampu memberikan kemudahan bagi setiap peserta untuk mendapatkan informasi yang dibutuhkan tentang BPJS Ketenagakerjaan,” tuturnya.

Wartawan: Dadang























Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Back to top button