BPJS Ketenagakerjaan Teken MOU dengan Kejari Kolaka
Kolakaonline- Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Sulawesi Tenggara menandatangani kerja sama atau memorandum of undrestanding (MoU) dengan Kejaksaan Negeri Kolaka, Kamis (18/7/2019).
Kegiatan yang dilaksanakan bertujuan untuk penanganan masalah hukum bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dalam hal penyelesaian masalah penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan di Kabupaten Kolaka.
“Kerja sama ini akan menangani beberapa kasus tertentu seperti perusahaan yang menunggak iuran, perusahaan belum terdaftar sebagai peserta, maupun perusahaan daftar sebagian program dan perusahaan daftar sebagian tenaga kerja”, tutur La Uno, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Sulawesi Tenggara.
Untuk itu, La Uno menyampaikan terima kasih kepada Kejaksaan Negeri Kolaka yang sangat mendukung Program Jaminan Sosial didaerah sebagaimana di amanatkan UUD RI Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kolaka Taliwondo, mengatakan, perjanjian kerja sama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Kolaka. Di mana pada prosedurnya , penyelenggaraan perjanjian tersebut nantinya pihak Kejaksaan Negeri Kolaka akan melakukan pemanggilan terhadap perusahaan yang belum patuh atau belum mendaftarkan karyawannya sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja di wilayah Kolaka.
“Selain memanggil perusahaan yang belum patuh, kita juga akan melakukan pendampingan kepada BPJS Ketenagakerjaan dalam melakukan sosialisasi program kepada perusahaan-perusahaan yang belum patuh atau terdaftar sebagai peserta,” ungkap Taliwondo.
Lanjut ia mengatakan perusahaan yang ada di Kolaka wajib masuk di BPJS Ketenagakerjaan, kalau wajib berati semua perusahaan harus mendaftarkan karyawan di BPJS Ketenagakerjaan.
“Nanti kita akan evaluasi perusahaan masih bandel belum mengikutkan anggotanya di BPJS Ketenagakerjaan,” ujarnya.
Wartawan: Dadang