BNN dan Polisi Berhasil Tangkap Umar, DPO Narkoba

Kolakaonline – Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Kolaka bersama dengan Polres Kolaka akhirnya bisa menangkap kembali DPO atas nama Umar bin Ali (40) yang sempat kabur saat di periksa oleh BNN Kolaka pada (21/11/2018) lalu.
Kepala BNN Kolaka Eryan Noviandi kepada awak media mengatakan penangkapan yang dilakukan oleh BNN Kolaka dan Polisi terhadap Umar alias Ali terjadi di jalan H.Laruru kelurahan Kolakasi kecamatan Latambaga pada Kamis (18/7/2018)
“Umar bin Ali (40) adalah tangkapan BNN Kolaka yang kabur saat periksa oleh BNN Kolaka pada (21/11/2018) lalu. Alhamdulilah kita sudah amankan, saat ini sudah berada di BNN Kolaka,” ujarnya Jumat (19/7/2019).
Lanjut ia mengatakan untuk pasal yang akan di kenakan terhadap Umar yaitu pasal 114 undang -undang narkotika dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
“Kita masih akan tetap melakukan pemantauan kepada Umar, kita juga akan lebih ketat melakukan pemeriksaan kepada para pelaku narkoba di Kolaka,” tutur Eryan.
Semantara itu kasat Narkoba Polres Kolaka Iptu Husni Abda mengatakan saat Polres Kolaka menerima informasi dari BNN Kolaka, anggota Polres selalu melakukan pengintaian.
“DPO atas nama Umar bin Ali sudah beberapa kali akan ditangkap namun selalu lolos seolah Umar mengetahui akan di tangkap. Umar infonya beberapa kali meninggalkan kolaka yaitu menuju Makassar dan Kalimantan,” tuturnya.
Setelah mendapat informasi akurat akhirnya pada Kamis (18/7/2019) Anggota Satnarkoba kolaka mengetahui persembunyian Umar.
“Saat itu kita langsung menghubungi BNN Kolaka untuk bersama melakukan penangkapan. Saat penangkapan tersangka ini tidak melakukan perlawanan,” tutur Husni.
Wartawan : Dadang

