Kriminal

Kuasai Sabu-Sabu, Warga Kelurahan Sea di Amankan Polisi

Kolalaonline- Inisial H alias B (28), warga Jalan Bolu, Kelurahan Sea, Kecamatan Latambaga, Kabupaten Kolaka, harus berurusan dengan petugas kepolisian. H alias B terpaksa harus di borgol karena tertangkap tangan menguasai narkotika jenis Sabu-Sabu.

Paur Subbag Humas Polres Kolaka Bripka Riswandi saat dikonfirmasi membenarkan bahwa Polres Kolaka mengamankan seorang pria yang diduga kuat memiliki dan atau menguasai Narkotika jenis Sabu pada pelaksanaan Operasi pekat Anoa-2019. yang dilaksanakan pada hari Selasa (23/07) sekitar pukul 13.00 wita, bertempat di Jalan Bolu, Kelurahan Sea, Kecamatan Latambaga, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara.

” H alias B merupakan salah satu sasaran Target Operasi (TO) polres Kolaka,” tuturnya.

Lanjut Riswandi dalam penggeledahan yang dilakukan polisi oleh Personel Ops Pekat Anoa-2019. Polisi menemukan barang bukti yaitu 1 (satu) sachet plastik klip bening yang didalamnya lagi berisikan 1 (satu) sachet plastik bening berisikan kristal bening yang diduga Sabu, 1 (satu) sachet Plastik bening kosong serta 1 (satu) buah pipet kecil yang salah satu ujungnya telah di buat runcing.

“Saat ini pelaku dan bukti telah di amankan di Polres Kolaka dan telah ditetapkan sebagai Tersangka. Karena telah melakukan tindak Pidana setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan atau menguasai serta menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman atau penyalagunaan narkotika golongan 1 bagi diri sendiri, sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal  112 ayat (1) subs pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,dengan ancaman hukuman maksimal 12 Tahun penjara,” tuturnya.

Wartawan: Dadang























Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Back to top button