Ekonomi

BPJS Ketenagakerjaan Gelar FGD Bersama Dinas Satpol PP dan Damkar Kolaka

Kolakaonline – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Kabupaten Kolaka menggelar Forum Group Discussion (FGD) bersama dengan Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Pemadam Kebakaran (Damkar) Kabupaten Kolaka.

FGD ini dikemas dalam bentuk pertemuan serius tapi santai pada Minggu (4/8/ 2019) di D Breeze Cafe, Hotel Sutan Raja, Kabupaten Kolaka.

FGD dihadiri oleh Sekertaris Dinas, Kepala Bidang, dan Kepala Seksi dari Dinas Satpol PP dan Damkar Kolaka, Kepala BPJS Ketenagakerjaan dan beserta para stafnya.

FGD digelar dalam rangka meningkatkan hubungan yang sudah berjalan dengan baik antara BPJS Ketenagakerjaan Kolaka dan Satpol PP dan Damkar Kolaka.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kolaka, Bachtiar Asyhari, juga memberikan apresiasi kepada Dinas Satpol PP dan Damkar Kolaka karena sudah memberikan perlindungan jaminan sosial tenaga kerja kepada Personil Satpol PP dan Damkar Kabupaten kolaka yang berstatus Non ASN.

“Kami sangat mengapresiasi Dinas Satpol PP dan Damkar Kabupaten Kolaka yang telah mendaftarkan personil yang berstatus non asn sejak tahun 2016 lalu,” katanya.

Tidak lupa Piagam Pehargaan juga diberikan kepada Dinas Satpol PP dan Damkar Kolaka sebagai bentuk apresiasi atas kerjasamanya dalam hal pemberian perlindungan jaminan sosial tenaga kerja kepada personil Satpol PP dan Damkar Kolaka.

Semantara itu Ahmad Syawal, bidang Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Kolaka mengatakan akan melakukan sosialisai kembali program BPJS Ketenagakerjaan yang diikuti para personil Satpol PP dan Damkar yang berstatus Non ASN. Tujuanya adalah agar anggota Satpol PP dan Damkar mengetahui bentuk perlindungan serta manfaat apa saja yang diberikan melalui program-program tersebut.

”Harapan kami juga agar dapat mempertahankan hubungan yang baik dengan Dinas Satpol PP dan Damkar Kabupaten Kolaka, dan kami juga berharap setiap personil di setiap kedinasan yang berstatus Non ASN dapat terlindungi oleh BPJS Ketenagakerjaan.” tambah Ahmad Syawal.

Ada dua program yang diikuti oleh personil Satpol PP dan Damkar yang berstatus Non ASN, yaitu Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian. Jaminan Kecelakaan Kerja memberikan santunan dan membayarkan setiap biaya pengobatan yang ditimbulkan akibat kecelakaan kerja, sedangkan Jaminan Kematian merupakan santunan yang akan diberikan kepada ahli waris peserta yang meninggal dunia.

Wartwan : Dadang











Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Back to top button