Sebanyak 135 Napi Rutan Kelas IIB Kolaka Dapat Remisi

Kolakaonline – Sebanyak 135 Narapidana (Napi) di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Kolaka mendapatkan remisi dari Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia pada Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-74, Sabtu (17/8/2019).Dari jumlah itu, ada satu napi dinyatakan bebas. Dia adalah Rusni Bin Ahmad. Upacara HUT ke-74 RI dilaksanakan di dalam Rutan Kolaka sekitar pukul 07.00.
Sambutan Menteri Hukum dan Ham RI yang dibacakan oleh Sekretaris Daerah Kolaka Poitu Murtopo, mengatakan upacara HUT ke 74 RI sekaligus pemberian remisi kepada warga binaan dilaksanakan secara sederhana namun khidmat.
“Apresiasi negara ini di berikan terhadap warga binaan Pemasyarakatan yang telah berhasil menunjukkan perubahan. Baik iti perilaku serta kualitas dan meningkatkan kompetensi diri dengan mengembangkan keterampilan untuk dapat hidup mandiri,” ujar Poitu.
Poitu juga berpesan kepada seluruh jajaran Pemasyarakatan agar menjadikan mendukung kemerdekaan RI tahun 2019 untuk lebih meningkatkan kinerja mempercepat pelayanan kinerja yang dapat mengikuti perkembangan isu-isu terkait Pemasyarakatan.
“Tegas memberikan kepastian hukum kepada masyarakat dalam melaksanakan tugas sehari-hari meningkatkan kemampuan melaksanakan tugas dengan jaringan lapas dan Rutan dalam suasana kondusif aman serta tidak melakukan perbuatan yang dapat merusak nama baik institusi Pemasyarakatan dan Kementerian Hukum dan hak asasi manusia,” katanya.
Jumlah warga binaan di Rutan Kelas II B Kolaka Sebanyak 341 orang dan yang mendapat resmisi sebanyak 135 orang, bebas 1 orang yaitu Rusli Bin Ahmad. (Redaksi)


