Kriminal

Kuasai 16,9 gram Sabu, Warga Lamokato di Tangkap Polisi

Kolakaonline- Polres Kolaka Senin (2/9/2019) berhasil meringkus Pria inisial KA (22 tahun) warga jalan Sira Kelurahan Lamokato Kecamatan Kolaka. Pria tersebut diamankan oleh Satuan reserse Kriminal (Tim Elang) dan satuan Narkoba Polres Kolaka.

Paur Subbag Humas Polres Kolaka Bripka Riswandi kepada kolakaonline.com membenarkan bahwa polres Kolaka telah menangkap warga jalan Sira Kelurahan Lamokato inisial KA (22 tahun).

“Pelaku saat ini diamankan di Polres Kolaka,”tuturnya.

Awal penangkapan KA yaitu saat pelaku hendak melakukan transaksi di jalan pondok Pesantren Kolaka, namun pihak anggota tim Narkoba dan tim elang reserse krimanal Polres kolaka mencurigai gerak gerik tersangka (KA) , dari situlah polisi melakukan penangkapan terhadap pelaku.

“Barang bukti yang di amankan 28 saset kristal sejenis sabu dengan berat 16,9 gram,50 bungkus saset kosong, satu buah handpon milik tersangka dan satu baju jiket serta celana di mana tersangka menyembunyikan barang haram tersebut, ” katanya.

(Redaksi)







Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Back to top button