Bandar Sabu di Wundulako Diringkus, Polisi Temukan 48 Gram

Kolakaonline- Polres Kolaka kembali menangkap seorang tersangka yang diduga melakukan tindak pidana narkotika jenis Sabu-Sabu, Kamis (12/9/2019).
Kasat Narkoba Polres Kolaka Iptu Husni Abda saat dikonfirmasi mengatakan, tersangka ditangkap di Kecamatan Wundulako. Saat ini telah di amankan di Polres Kolaka.
“Benar, kami telah mengamankan terhadap satu orang diduga melakukan tindak pidana Narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polres Kolaka,” katanya, Jumat (13/9/2019).
Iptu Husni mengatakan, informasi dari masyarakat A (27 tahum) warga Kecamatan Wundulako, yang diduga bandar sabu di wilayah Wundulako.
“Setelah mendapat informasi anggota Satnarkoba melakukan pengintaian dan penyelidikan. Kemudian selanjutnya polisi melakukan penangkapan kepada A,” jelasnya.
Setelah dilakukan penggeledahan di kediamanya polisi ditemukan barang bukti 10 saset sabu dengan berat 48 gram, alat isap (bong, dua unit timbangan digital dan plastik kosong serta uang satu juta.
“Pelaku ini penaggguran dan mendapatkan sabu-sabu dari kota Kendari,” tambahnya.
Atas perbuatannya, A disangkakan dengan Pasal 114 ayat 2 subsider 112 ayat 2 UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
“Saat di tangkap A tidak melakukan perlawanan,” kata Husni.(Redaksi)

