Bakar Lahan Gambut di KolakaTimur, Warga Anaiwoi di Tangkap
Kolakaonline- Polisi dari Polres Kolaka berhasil mengankan seorang lelaki warga Kelurahan Anaiwoi kecamatan Tanggetada yang di duga nelakukan pembakaran lahan gambut di Kabupaten Kolaka Timur.
P.S. Subbag Humas Polres Kolaka Bripka Riswandi saat di konfirmasi kolakaonline.com membenarkan bahwa polisi telah mengemankan seorang lelaki inisial S warga Anaiwoi kecamatan Tanggetada di Desa Wesalo, Kecamatan Lalolae, Kolaka Timur.
“S telah melakukan pembakaran hutan dan itu merupakan Tindak Pidana Melanggar pasal 78 Ayat 3, Undang-Undang RI No.41 tahun 1999 pasal tentang kehutanan, dan pasal 69 ayat (1), huruf h UUPPLH, dan pasal 108 UUPPLH tentang Karhutla,” katanya.
Menurut Riswandi kronologis kejadian pada saat anggota Satgas Intelejen Operasi Bina Karuna, bersama Personil Intelejen Karhutla, melakukan lidik sekaligus mengumpulkan keterangan dari masyarakat sekitar bahwa yang sering melakukan pembakaran di lokasi lahan gambut Hutan Produksi Terbatas (HPT).
“Informasi yang berkembang pelaku yang melakukan pembakaran adalah anak buah dari H.T. Anak buah H.T sering melakukan pembakaran pada saat malam hari dan pagi hari,” kata Riswandi.
Dari Informasi tersebut anggota Satgas Intelejen Operasi Bina Karuna tahap Dua (2), Bersama Personil Intelejen Karhutla bersama-sama melakukan penyelidikan dimalam hari di lokasi titik Api yang berada di Lahan Gambut HPT.
“Secara tiba-tiba di temukan seorang pelaku sedang tertangkap tangan terlihat sedang melakukan pembakaran, di lahan gambut yang berada di dua (2) titik, dekat Rumah Kebun miliknya dengan cara mengumpulkan daun dan ranting kering dalam suatu tempat selanjutnya membakar dengan menggunakan korek api,” katanya.
Masih kata Riswandi, setelah nelakukan penangkapan S. personil Satgas Intelijen Bina Karuna bersama personil Intelijen Karhutla yang terdiri dari gabungan anggota Sat Intel Polres dan Panit Intel Polsek Rate-Rate dan Panit Intel Polsek Mowewe mengamankan pelaku yang diduga melakukan pembakaran di Lokasi tersebut.
“Lokasi yang di bakar oleh pelaku tersebut adalah Lahan Gambut HPT yang di klaim milik H.T ,” tuturnya.
Wartawan: Dadang