KPK Akan Awasi Pajak di 78 Lokasi Usaha di Kolaka

Kolakaonline- Rencana untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Kabupaten Kolaka dengan sistem alat perekam Pajak (Taping Box) yang akan ditempatkan di 78 lokasi usaha di Kolaka sepertinya sudah final.
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kolaka, Selasa (1/10/2019) mengelar Forum Grup Discussion (FGD) untuk memantapkan pemasangan Taping Box di Kabupaten Kolaka.
Kepala Bapenda Kolaka Hj.Andi Tenri mengatakan FGD dilaksanakan untuk memantapkan persiapan pemasangan taping atau alat perekam dibeberapa titik usaha diwilayah kabupaten Kolaka, pemerintah daerah (Pemda) Kolaka telah membentuk tim terpadu dengan melibatkan unsur TNI-Polri, dan juga pihak Kejakasan agar proses pemasangan taping dapat belajar lancar.
“Rencananya kita akan mulai melakukan pemasangan taping pada awal Oktober ini. Setelah di pasang alat maka tempat usaha tersebut akan di awasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Memalsukan jumlah pajak adalah pidana,” ujar Andi Tenri.
Lanjut Andi untuk tahap awal Pemerintah Kabupaten Kolaka akan memasang 78 titik tempat usaha mulai dari Restoran, Rumah Makan, Hotel dan Tempat Hiburan.
“Program pemasangan alat ini merupakan program KPK kepada Pemda dalam rangka optimalisasi PAD. Jadi pemasangan taping online ini akan terhubung langsung juga dengan KPK, sehingga akan dipantau langsung oleh KPK serta akan dilakukan evaluasi secara terus menerus,” katanya.
Semantara itu Asisten III Kasim Madaria mengatakan adanya pemasangan taping ini tidak ada lagi pelaku usaha yang melakukan permainan atau pelanggaran dalam pelaporan pajak.
“Selama ini pendapatan mereka di perkirakan jauh lebih besar dibandingkan dengan setoran pajaknya sehingga KPK menginginkan agar PAD dapat dioptimalkan melalui pemasangan taping ini. Selain itu mereka juga akan patuh dalam membayar pajak karena yang perlu kita ketahui bahwa kecurangan atau penggelapan pajak itu adalah pidana,” tuturnya.
Melalui alat perekam Pajak online harapan pemerintah daerah Kolaka yaitu bisa meningkatkan PAD.
“Di Kendari yang lebih duluan memasang Taping ini, hasilnya ada peningkatan drastis PAD bisa naik sampai 300 persen. Olehnya itu dengan adanya alat ini tidak akan lagi ada kecurangan-kecurangan penerimaan pendapatan pajak,” harapnya.
Dalam kegiatan sosialisasi dan FGD pemasangan alat perekam pajak juga oleh Bank Sultra, perwakilan Kodim 1412, dan perwakilan Subdenpom XIV/3-1 Kolaka.
Wartawan: Dadang

