Pemkab Kolaka Resmi Pasang Perekam Pajak Online yang Diawasi oleh KPK

Kolakaonline- Akhirnya setelah melakukan sosialisasi kepada para wajib pajak di Kolaka Dinas Pendapatan Daerah (Bapenda) bersama Bank Sultra melaunching pemasangan alat perekam Pajak online yang di awasi langsung oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Wakil Bupati Kolaka kepada wartawan sangat mengapresiasi dan meyakini kegiatan pemasangan alat perekam Pajak secara online. Maksud pemasangan alat ini adalah untuk meningkatkan Pendapatan daerah di kabupaten Kolaka.
“Alat perekam ini akan sangat Membantu dan akan membawa manfaat yang besar untuk Kolaka. Untuk pemasangan perdana Pemda Kolaka memasang 3 alat pemantau pajak online di Hotel, Restoran, dan Tempat Hiburan di Sutan Raja,” tuturnya.
Jayadin juga memuji alat yang di inisiasi oleh KPK dan nantinya semua pajak akan di awasi oleh KPK,” katanya.
Ia juga berharap kepada 78 pengusaha yang akan di pasang alat perekam untuk mendukung kegiatan ini.
“Saya berharap tidak ada penolakan dari para pengusaha,” katanya.
Semantara itu pelaksana Kepala Badan Pendapatan Daerah Hj. Adi Tenri mengatakan nantinya akan tim IT yang akan melakukan pemasangan alat perekam dari bank Sultra.
“Pemasangan ini akan dilaksanakan pada empat hari kedepan oleh bank Sultra. Semoga dengan pemasangan alat ini tujuanua untuk kesejahteraan masyarakat kolaka, kegiatan perlu dukungan berbagai pihak,” katanya.
Wartawan: Dadang