Kriminal

Bejad…. Ayah di Ulu Wolo Setubuhi Anak Kandungnya

Kolakaonline- Wolo, Kelakuan pria berinisial F alias I (30) sungguh biadab alias bejad. Warga Dusun Kasumeto, Kelurahan Ulu Wolo, Kecamatan Wolo, Kabupaten Kolaka, ia diduga kuat telah melakukan persetubuhan terhadap anaknya sendiri berinisial I.

Kepada polisi mengaku F telah nelakukan hubungan suami istri kepada anaknya sendiri.

Kasat Reskrim Polres Kolaka AKP I Gede Pranata Wiguna, SH, SIK, melalui PS. Paur Subbag Humas Polres Kolaka Bripka Riswandi menjelaskan bahwa Pelaku persetubuhan terhadap anak berinisial F alias I (30), warga Dusun Kasumeto, Kelurahan Ulu Wolo, Kecamatan Wolo, Kabupaten Kolaka, ia diduga kuat telah melakukan persetubuhan terhadap diri Korban berinisial I.

“Setelah diamankan, Pelaku langsung dibawa menuju ke Polres Kolaka guna dilakukan pemeriksaan, sedangkan Korban dirujuk ke Rumah Sakit Banyamin Guluh Kolaka, untuk mendapatkan perawatan secara intensif,” ujarnya.

F merupakan ayah Kandung dari korban yang saat ini masih duduk dibangku Sekolah dasar, dihadapan penyidik F mengakui perbuatannya telah menyetubuhi anak kandungnya sendiri dirumahnya.

“Perbuatan tersebut dilakukan oleh F saat pulang dari bekerja, pada Minggu (13/10/2019), sekitar pukul 22.00 wita, dimana saat itu ia dalam kaeadaan mabuk akibat mengkonsumsi munuman beralkohol,” tambahnya.

Peristiwa tersebut diketahui pertama kali oleh Nenek Korban bernama Nurlia saat Korban meminta sarung, namun Nurlia kaget melihat darah yang keluar dari kelamin korban, sehingga korban langsung dibawa menuju ke Puskesmas, sedangkan Pelaku juga diamankan di Puskesmas  saat  menjenguk anaknya.

“Kasus tersebut telah ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Sat Reskrim Polres Kolaka, terhadap F juga telah ditetapkan sebagai Tersangka, dan telah diamankan di Polres Kolaka guna tindakan Penyidikan lebih Lanjut, F dijerat Pasal Pasal 81 ayat (1), (3) Jo Pasal 76D UU RI No.17 tahun 2016 atas Perubahan UU RI No.35 tahun 2014 Atas perubahan UU RI No.23 tahun 2002, tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman Hukuman Maksimal 15 (lima belas) tahun Pidana Penjara,” ucap Riswandi.

Wartawan: Dadang







Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Back to top button