Kolaka Terkini

Hari Santri Nasional, Bupati Kolaka Jadi Inspektur Upacara

Kolakaonline- Bupati Kolaka H.Ahmad Safei menjadi Inspektur Upacara (Irup) peringatan Hari Santri Nasional yang digelar di halaman pondok pesantren At-Tarbiyah Islamiah Kolaka kelurahan Tahoa kecamatan Kolaka Selasa (22/10/2019).

Bupati Kolaka H.Ahmad Safei menyampaikan amanat tertulis Menteri Agama RI, bahwasanya Presiden RI Joko Widodo telah menetapkan pada tanggal 22 Oktober sebagai Hari Santri Nasional sesuai dengan Kepres No 22 tahun 2015.

Penetapan tanggal 22 Oktober merujuk dengan dicetusnya “Resolusi Jihad” yang berisi fatwa berkewajiban berjihad demi mempertahankan kemerdekaan Indonesia, resolusi jihad ini melahirkan peristiwa heroik yang selalu kita peringati sebagai Hari Pahlawan disetiap tanggal 10 Nopember 1945.

Sejak hari santri ditetapkan pada tahun 2015, kita selalu menyelenggarakan peringatan setiap tahunnya dengan tema yang berbeda, ditahun 2016 mengusung tema “Dari Pesantren Untuk Indonesia”, ditahun 2017 “Wajah Pesantren Wajah Indonesia”, dan ditahun 2018 “Bersama Santri Damailah Negeri.”

Peringatan Hari Santri 2019 mengusung tema “Santri Indonesia Untuk Perdamaian Dunia” tema ini diangkat berdasarkan fakta bahwa sejatinya pesantren adalah laboratorium perdamaian, karena pesantren merupakan tempat menyemai ajaran Islam rahmatanlilalamin.

Disamping alasan pesantren sebagai laboratorium perdamaian, karena Indonesia terpilih sebagai anggota tidak tetap Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (DK PBB) sejak 2 Januari 2019 hingga 31 Desember 2020.

“Dimana bargaining position Indonesia dalam menginisiasi dan mendorong proses perdamaian dunia semakin kuat dan nyata serta menjadi momentum bagi seluruh elemen bangsa, terutama kalangan santri Indonesia agar turut berperan aktif dan terdepan dalam mengemban misi untuk menyampaikan pesan-pesan perdamaian di dunia internasional,” katanya.

Kita juga patut bersyukur karena dalam peringatan hari santri tahun 2019 ini, telah ditetapkan UU No 18 tahun 2019 tentang Pesantren. Dengan Undang-undang ini memastikan bahwa pesantren tidak hanya mengembangkan fungsi pendidikan semata, akan tetapi juga mengembangkan fungsi dakwah dan fungsi pengabdian masyarakat, apalagi tamatan pesantren juga memiliki hak yang sama dengan lembaga lainnya.

Hadir pada peringatan hari santri, Dandim 1412 Kolaka Letkol Kav Ir. Amran Wahid ST, MM, Kapolres Kolaka AKBP Bambang Satriawan SIK, kepala Dapag Kolaka H. Abdul Aziz Baking, Camat Kolaka Amry, Kepala SKPD dan tamu undangan lainya.

Wartawan: Dadang























Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Back to top button