Kriminal

Sadis…Kakek 72 Tahun di Wundulako, Cabuli Anak 16 Tahun di Pinggir Kali

Kolakaonline-Wundulako, Inisial (NL) kakek yang berumur 72 tahun warga Kelurahan Wundulako harus berurusan dengan Polisi. Pasalnya Kakek yang sudah berambut putih diduga kuat telah melakukan pencabulan terhadap S yang masih berumur 16 tahun.

Kasat Reskrim Polres Kolaka AKP I Gede Pranata Wiguna melalui PS Paur Subbag Humas Polres Kolaka, Bripka Riswandi membenarkan jika Polisi telah mengamankan (NL) kakek yang berumur 72 tahun warga Kelurahan Wundulako kecamatan Wundulako dengan kasus pencabulan anak dibawah umur.

“Karena perbuatan tetsebut NL dapat dijerat pasal 81 ayat (1), (3) Jo Pasal 76D UU RI Nomor 17 tahun 2016 atas perubahan UU RI Nomor 35 tahun 2014 atas perubahan UU RI Nomor 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak. Ancaman hukumannya yaitu maksimal 15 tahun pidana penjara,” kata Riswandi.

Lanjut Riswandi terungkapnya kasus pencabulan oleh NL bermula saat pelaku tertangkap basah oleh salah seorang warga sedang mencabuli S di tepi kali.

“Ibu S yang mendapat informasi tersebut langsung melaporkan perbuatan pelaku ke Polsek Wundulako,” katanya.

Dari keterangan korban kepada Polisi, ia sudah dicabuli oleh NL sejak setahun lalu.

“Hanya saja korban takut melapor kepada orangtuanya karena sering diancam oleh pelaku. Saatnoni pelaku NL berada di sel Polres Kolaka dan korban langsung melakukan Visum Rumah Sakit Benyamin Guluh Kolaka,”ungkapnya.

Wartawan : Dadang 







Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Back to top button