Kolaka Terkini

Operasi Zebra Anoa 2019, Kejaksaan dan Pengadilan Kolaka Gelar Sidang di Tempat

Kolakaonline- Dalam Rangka Operasi Zebra Anoa 2019 Polisi LaluLintas Polres Kolaka menggelar kegiatan sidang di tempat. Tujuan sidang di tempat adalah mempermudah pelanggar mengurus perkaranya.

Pelaksanaan kegiatan sidang di tempat, melibatkan unsur Pengadilan Negeri Kolaka, Kejaksaan Negeri Kolaka dan ini yang pertama di lakukan di Kolaka.

“Untuk kegitan Operasi Zebra hari ini, kita melaksanakan sidang di tempat. Alasan kenapa diadakan sidang di tempat, ini untuk membantu masyarakat mempercepat proses perkaranya. Tidak harus datang ke pengadilan, tapi kita lakukan sidang di tempat. Ini adalah kegiatan yang pertama di lakukan di Kolaka,” ujar Kasat Lantas Polres Kolaka AKP Kasman, Senin Jumat (4/11/2019).

Pada kegiatan Operasi Zebra yang di Mulai pukul 09.30, hingga pukul 11.40 WIB, jumlah pelanggar yang mengikuti sidang di tempat berjumlah 22 orang, terdiri dari pengemudi sepeda motor 14 orang dan pengendara mobil 8.

“Rata-rata tidak punya SIM, dan melawan arus lalulintas,” ujar Kasat Lantas.

Semantara itu Hakim Ketua Deri Wusnu mengatakan kegiatan sidang di tempat yang dilaksanakan di jalan Pemuda Kolaka kelurahan Laloeha, pelanggar lalulintas akan di putus di tempat.

“Pelanggar lalulintas akan membayar denda atas pelanggaran yang mereka buat pada Penuntut Umum,” katanya.

Deri Wusnu juga menghimbau kepada masyarakat Kolaka yang saat ini mengendarai kendaraan roda dua dan empat untuk melengkapi dokumennya.

“Kalau bawa motor atau mobil harus punya SIM, kemudian pengendara juga jangan melanggar aturan lalulintas, gunakan safety Bell, Helm SNI, dan membayar pajak kendaraan dengan tepat waktu,” tuturnya.

Semantara itu Mas Onen warga Lalombaa yang melaksanakan sidang di tempat mengatakan berterimakasih kepada Polisi, kejaksaan dan Pengadilan Negeri Kolaka yang sudah melakukan giat sidang di ditempat untuk pelanggar lalulintas.

“Saya belum buat sim, saya mengaku salah karena membawa kendaraan tidak membawa SIM, saya juga akan membuat sim nanti di Polres,” tuturnya.

Dalam giat sidang di tempat Hakim Ketua Deri Wusnu SH. M.Hum, Panitera Enteng, SH, Penuntut Umum Merryanti dan Adi, SH.

Wartawan : Dadang









Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Back to top button