Bapenda Kolaka: Batas Akhir Bayar PBB 30 November

Kolakaonline- Pelaksana Tugas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kolaka Hj.Andi Tenri berharap masyarakat Kolaka bisa taat waktu dalam membayar PBB. Artinya, jangan melakukan pembayaran PBB pada bulan Desember (lewat tanggal 30 November) karena jika lewat maka akan dikenakan sanksi.
“Jadi apabila ada masyarakat yang membayar PBB di bulan Desember, maka akan ada sanksi administrasi berupa denda sebesar dua persen,” ujar Andi Tenri.
PBB merupakan satu di antara sektor untuk peningkatan PAD Kabupaten Kolaka sehingga, untuk pencapaian target pihaknya telah melakukan langkah-langkah penilaian individu kepada wajib pajak. Diantaranya menyampaikan informasi batas akhir pembayaran Pajak dan memberikan pemahaman kepada para petugas pajak yang ada di Desa dan Kelurahan yang ada di Kolaka agar lebih aktif melakukan penarikan pada masyarakat.
“Kami ingatkan kepada warga Kolaka untuk secepatnya melakukan pelunasan pajaknya. Pasalnya jika melakukan pembayaran Pajak pada Desember maka wajib pajak akan di kenakan denda dua persen,” katanya.
Wartawan : Dadang

