Kuasai Narkotika Jenis Sabu, Warga Lamokato di Tangkap Sat Narkoba Polres Kolaka

Kolakaonline- Polres Kolaka melakukan penangkapan kembali kepada warga kelurahan Lamokato kecamatan Kolaka pria berinisial FF (35).
P.S. Paur Subbag Humas Polres Kolaka Bripka Riswandi membenarkan jika satuan narkoba Polres Kolaka telah mengamankan satu tersangka tindak Pidana Narkotika jenis sabu-sabu dengan inisial FF.
“FF melanggar pasal Pasal 112 ayat (1) subs pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Di mana isi pasal tersebut adalah setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan atau menguasai serta menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman atau penyalagunaan narkotika golongan 1 bagi diri sendiri dan pemufakatan jahat,” katanya.
Lanjut Riswandi kronologis kejadian yaitu pada hari Minggu (24/11/2019) bertempat dijalan Pahlawan Kelurahan Lamokato tepatnya di rumah tinggal FF, personil sat narkoba polres Kolaka telah melakukan penggeledahan di rumah FF. Dalam penggeledahan tersebut polisi mendapatkan plastik berperekat yang berisi sabu-sabu.
“Polisi mengamankan 2 (dua ) Sachet kemasan plastik klip yang masing masing berisi butiran kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu, dan 1 (satu) Unit handphone merk vivo V15. Saat ini pelaku sudah diamankan di Polres Kolaka,” tambahnya.
Wartawan :Dadang