Bupati Kolaka: BPD Bisa Usulkan Pemberhentian Kepala Desa
Kolakaonline- Bupati Kolaka H.Ahmad Safei, menegaskan bahwa kepala desa jangan seenaknya mengatur sendiri anggaran dana Desanya. Semua masyarakat harus bisa mengatahui perencanaan dan penggunaan dana desa di wilahnya, yang paling penting adalah kepala desa itu bisa di berhentikan sebelum masa jabatanya.
“Kalau ada yang berani Badan Permusyawaratan Desa (BPD), bisa menyurat ke bupati untuk melaporkan kepala desanya. Kalau itu benar maka bupati bisa memberhentikan kepala desa dengan dasar surat tersebut,” ujar Bupati Kolaka H.Ahmad Safei saat berbicara pada kegiatan Rakernis Camat, Kepala Desa, Ketua BPD, Sekretaris Desa dan Ketua LPM se Kabupaten Kolaka.
Lanjut Safei, BPD memiliki Kewenangan mengusulkan pemberhentian kepala desa. Nanti jika ada laporan pemda akan membuat Tim, untuk melakukan pengecekan laporan tersebut.
“BPD memiliki kewenangan mengusulkan pemberhentian kepala desa. Melaui surat BPD Pemerintah Kabupaten Kolaka bisa merekomendasikan kepala desa untuk di diberhentikan,” katanya .
Wartawan: Dadang