Kejaksaan Negeri Kolaka Eksekusi Mantan Bupati Kolaka di Soppeng
Kolakaonline- Mantan Bupati Kolaka dua periode H.Buhari Matta, harus merasakan dinginnya rumah tahanan di Sulawesi Selatan setelah di eksekusi oleh Kejaksaan Negeri Kolaka. Kepala Kejaksaan Negeri Kolaka Taliwondo, kepada Wartawan mengatakan telah melakukan eksekusi di Rumahnya di Kabupaten Soppeng sulawesi selatan.
Menurut Taliwondo, eksekusi yang dilakukan oleh kejaksaan Kolaka adalah perintah undang undang.
“Kita melakukan eksekusi pada (7/12/2019) kepada Buhari Matta di kabupaten Soppeng. Beliau menjalani pidana penjara di Lembaga pemasyarakatan Makassar,” kata Taliwondo, Minggu (8/12/2019)
Lanjut Ia mengatakan eksekusi dilakukan berdasarkan putusan Mahkamah agung dengan menjatuhkan pidana selama 4 tahun dan denda Rp.500 juta, subsider 6 bulan.
“Karena permintaan beliau (Buhari Matta), ingin di eksekusi dan masuk Lembaga Pemasyarakatan (LP) Makassar, alasan Beliau karena banyak sanak saudara di Makassar,” katanya
Sebelum Buhari Matta masuk kedalam LP Makassar, tim dokter melakukan pemeriksaan kepada Buhari Matta.
“Hasil pemeriksaan dokter, Buhari Matta dinyatakan sehat, tekanan darah juga normal 130/90,” tutur Taliwondo.