Kriminal

Tim Elang Polres Kolaka Tangkap Pembunuh Mahasiswi USN Kolaka

Kolakaonline- Dua jempol patut di acungkan untuk kerja Tim Elang Polres Kolaka berhasil meringkus pelaku pembunuhan. H (28 tahun) Warga Jalan daeng pasau kelurahan Tahoa ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan kepada Mahasiswi USN Indriati Hasan alias Enceng.

Kasat Reskrim Polres Kolaka AKP I Gede Pranata Wiguna kepada awak media mengatakan pelaku di tangkap pada Selasa (10/12/2019) oleh tim Elang Polres Kolaka . Penangkapan H dilakukan setelah polisi berhasil melakukan deteksi siapa yang terahir jalan dengan korban (Indriati Hasan). Polisi juga telah mengamankan barang bukti Bantal guling, Mukenah, telepon gengam.

“Kita sudah dapatkan informasi dari awal dari medis, hasil pemeriksaan luar medis menyimpulkan ada bekas leban di leher. Lebam pada leher di sebabkan cekikan. Namun walau sudah ada hasil awal, kita masih menunggu Visum asli dari Rumah Sakit Benyamin Guluh (RSBG),” katanya.

Lanjut Gede kronologis kejadian yaitu pada (8/12/2019) korban Indriati Hasan bersama tiga orang termasuk pelaku H. Dalam perjalanan pulang menuju Kolaka Pelaku H, menurun kan satu persatu, yang terahir adalah Indriati Hasan. Keterangan pelaku mengaku akan melakukan pencurian motor milik korban.

“Pelaku adalah petugas dekorasi dan korban adalah perias pengantin yang juga berteman. Karena ingin menguasai kendaraan milik pelaku, pelaku mempunyai niatan untuk mencuri motor korban. Saat akan mengambil kunci motor korban melihat. Saat itu H mencekik korban hingga meninggal,” katanya.

Untuk pelaku di ancam dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan junto pasal 351 ayat 3 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

“Kita patut bersyukur karena, polres Kolaka melalui Tim Elang bisa mengungkap kasus ini belum sampai 24 jam. Saat ini pelaku sudah di tahan di Polres Kolaka,” tuturnya.

Wartawan: Dadang























Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Back to top button