Kriminal

Proyek di Kolaka Terindikasi Gratifikasi

Kolakaonline- Belakangan ini beredar isu terkait terjadinya transaksi suap menyuap untuk mendapatkan sesuatu, tak heran apabila saat ini sering kali kita dihebohkan terkait kasus hukum yaitu suap dan gratifikasi.

Menurut Ferry Ashari, SH salah seorang praktisi hukum saat dikonfirmasi oleh awak media kolakaonline.com mengatakan bahwa memberi atau menjanjikan sesuatu kepada seseorang dengan maksud supaya orang tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya adalah merupakan suatu perbuatan tindak pidana.

“Jadi jangan coba-coba untuk memberi suap, karena pada dasarnya pemberi suap dan penerima suap sama-sama kena pidana, mungkin saat ini belum ketahuan atau tertangkap,” katanya.

Lanjut Ferry Ashari, masyarakat harus yakin jika tuhan sudah muak dan murka, maka tindakan dan tingkah laku atau perbuatan yang menyimpang tersebut suatu saat pasti akan terbongkar dan ketahuan.

“Kalau sudah ketahuan bagaimana, kan repot jadinya, jadi yang wajar-wajar saja yach kalau berbuat, jangan ikut ikutan suap menyuap, “katanya.

Jika dilihat dari segi analisa hukum ada perbedaan antara suap dan gratifikasi, dimana pada intinya kalau suap itu bersifat transaksional dan langsung, diberikan secara bersamaan dengan proses kerja sama yang sedang berlangsung. Sedangkan gratifikasi tidak bersifat transaksional karena kadang diberikan setelah kerja sama itu selesai, atau bahkan belum ada sama sekali kerja sama sudah diberikan,” tegas Ferry.

Sementara itu Achmad Jumades, SH Ketua Lembaga Bantuan Hukum Asoka Keadilan Sultra (LBH ASOKA KEADILAN SULTRA) saat ditemuai dikantornya oleh awak media kolakaonline.com mengatakan bahwa apabila ada oknum yang berani memberi suap dan menerima suap dan hal itu dapat dibuktikan atau didukung oleh dua alat bukti permulaan maka pihaknya tidak segan-segan untuk segera melaporkan tindakan praktek suap dan gratifikasi tersebut kepada pihak yang berwajib untuk diproses hukum lebih lanjut.

“Kalau saya tau ada yang main suap-suap maka kita akan laporkan kepenegak hukum,” katanya.

Lanjut menurut Jumades bahwa dirinya siap untuk memberikan bantuan hukum kepada masyarakat Kolaka terkait kasus hukum apapun itu, dan dirinya siap untuk membantu dan atau mendampingi pihak-pihak yang mengetahui terjadinya proses suap atau gratifikasi.

“Saya berpesan, jangan sama sekali coba-coba bermain api kalau tidak mau kebakaran, jadi kalau tidak mau berhubungan dengan kasus hukum jangan coba-coba melanggar hukum, karena nantinya repot sendiri kalau sudah berhubungan dengan hukum,” tutur Jumades di ruang kerjanya yang beralamat di Jl. Sultan Hasanuddin No. 02 A Kelurahan Watuliandu, Kecamatan, Kolaka, Kabupaten Kolaka.

Wartawan : Dadang























Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Back to top button