Januari 2020, Pemkab Kolaka Pasang Lagi 100 Alat Perekam Pajak Online
Kolakaonline- Pemerintah kabupaten Kolaka bersama Bank Sultra berencana melakukan pemasangan Taping Box (perekam pajak online) pada pengusaha rumah makan, hotel dan tempat hiburan pada Januari 2020.
“Kita lakukan sosialisasi untuk tahap kedua mengenai alat perekam pajak Online. Tahap awal kita sudah pasang pada Oktober jumlahnya 78 alat perekam pajak online dan tahap ke dua kita akan kembali memasang 100 alat perekam pajak,” ujar Sekretaris Daerah Kolaka Poitu Murtopo kepada kolakaonline.com, Jumat (27/12/2019).
Lanjut Poitu untuk permasalahan di lapangan, ia mengaku akan menginstruksikan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kolaka dengan Bank Sultra. Misalkan ada alat yang error, dan rusak itu harus cepat di respon.
“Kita sudah berikan sosialisasi hari ini (27/12/2019) kepada para wajib pajak, nanti pada Januari 2020, Insyaallah alat tersebut akan di pasang dengan jumlah 100 unit di tiga kecamatan yaitu Latambaga , Kolaka dan Pomalaa,” katanya.
Lanjut Poitu untuk sangsi kepada pengusaha yang tidak mau dipasangkan alat perekam Pajak pasti ada. Silahkan membuat pernyataan bahwa tidak mau di pasang alat rekam pajak Online, nanti ada sangsi kepada mereka.
“Jika tidak mau di pasang alat kita tidak akan berikan izin usaha di Kolaka. Begitu juga dengan wajib pajak yang sudah di pasangkan alat namun alatnya dengan sengaja tidak di aktifkan maka kita akan berikan sangsi, yang terberat adalah tidak diberikan izin,” tutur Poitu.
Wartawan:Dadang