Curi Handphone, Polsek Pomalaa Tangkap Warga Anaiwoi

Pomalaa, Kolakaonline- Syahrir (20) dan Fadli (21) Anaiwoi kecamatan Tanggetada tidak berkutik setelah disergap oleh Tim Elang Anti Bandit Polres Kolaka bersama dengan Tim Macan Reskrim Polsek Pomalaa karena melakukan tidak pidana pencurian di wilayah hukum polsek Pomalaa tepatnya di jalan jalan Sunu Kelurahan Dawi-Dawi.
Kapolsek Pomalaa AKP Susanto SE, kepada kolakaonline.com membenarkan jika polsek Pomalaa saat ini sedang menangani kasus pencurian. Pelaku melakukan pencurian dilakukan oleh Syahrir dan Fadil pada saat pemilik HandPone (HP) milik korban yang bernama Nurliana saat terlelap tidur di rumahnya.
“Pada saat itu korban yang sedang tidur, kemudian pelaku masuk melalui pintu dengan mencungkil kemudian mengambil empat HP,” katanya.
Pelaku melakukan pencurian di rumah warga pada 27 Desember 2019 sekitar pukul 02.00, kemudian Tim Elang Anti Bandit Polres Kolaka bersama dengan Tim Macan Reskrim Polsek Pomalaa berhasil menangkap para pelaku pada 9 Januari 2020.
“Saat penagkapan para pelaku tidak melajukan perlawanan. Semuanya sudah di taham di sel Polsek Pomalaa” katanya.
Lanjut Susanto selain menangkap Fadil dan Syahrir, anggota polsek Pomalaa juga masih mengejar satu tersangka lainya yaitu Dadung
“Kita juga amankan penadah barang curian tersebut yaitu bernama Buiran. Untuk alat bukti yang disita dua unit HP. Utuk para pelaku yang melakukan pencuian di kenalan pasal 363 tentang pencurian dengan ancaman 5 tahun penjara kemudian penadah dikenakan pasal 480 dengan ancaman 5 tahun penjara,” katanya.
Wartawan : Dadang

